Di Balik Pengesahan UU Satu Data Indonesia: Menepis Ego Sektoral, Membayang Risiko Siber

0
19

Jakarta,Malanesianews, — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR RI, Senayan, Selasa (6/10). Pengesahan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani ini memuat 20 bab dan 141 pasal setelah melalui pembahasan ketat terhadap 1.338 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) batang tubuh dan 829 DIM penjelasan bersama pemerintah. Kehadiran beleid ini diproyeksikan menjadi payung hukum tertinggi untuk mengintegrasikan Data Dasar Nasional (DDN) sebagai rujukan tunggal dalam perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal, hingga penyaluran bantuan sosial.

Pemerintah menyambut positif pengesahan tersebut dan menilai langkah ini sebagai tonggak baru kedaulatan data nasional. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menegaskan bahwa transformasi regulasi dari Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 menjadi undang-undang bukan sekadar perubahan payung hukum, melainkan dasar transparansi dan keadilan publik. Senada dengan hal itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan bahwa keberadaan UU SDI kunci efisiensi birokrasi dan jaminan agar pemanfaatan data lintas sektor berlandaskan asas adil, inklusif, serta tepat sasaran.

Namun, di balik optimisme narasi resmi pemerintah, efektivitas implementasi undang-undang ini di lapangan langsung membentur persoalan klasik ketimpangan infrastruktur digital dan kapasitas SDM di tingkat daerah. Meski UU SDI mengamanatkan interoperabilitas data berjenjang hingga ke tingkat desa, sebagian besar pemerintah daerah masih terkendala keterbatasan jaringan, standar metadata yang belum seragam, hingga ego sektoral “silokan data” yang berakar kuat. Pengalaman empiris integrasi data bantuan sosial yang berulang kali mengalami selisih hingga puluhan ribu jiwa antara data daerah dan kementerian pusat menjadi bukti konkret bahwa menyatukan sistem teknis jauh lebih rumit daripada mengesahkan regulasi di parlemen.

Aspek keamanan data nasional juga menjadi bagian kritis yang menjadi sorotan tajam para pakar siber dan pengamat kebijakan publik. Peningkatan status hukum ini belum menjawab penuh kekhawatiran atas tingginya kerentanan insiden siber pada server publik yang dikelola instansi pemerintah. Pemusatan dan integrasi pertukaran data berisiko menciptakan single point of failure—yang apabila dibobol, dapat mengekspos jutaan data sensitif masyarakat secara massal tanpa adanya jaminan kompensasi atau mekanisme penegakan hukum yang berimbang terhadap pengelola data publik yang lalai.

Selain itu, tumpang tindih kewenangan antar-lembaga berpotensi memicu birokratisasi baru dalam pengelolaan data nasional. Dengan skema pembagian peran yang melibatkan Lembaga Penyelenggara SDI, pembina data, walidata, hingga produsen data, koordinasi lintas instansi diprediksi memakan waktu lama dan rawan friksi politik. Keberhasilan UU Satu Data Indonesia pada akhirnya tidak ditentukan oleh megahnya seremonial pengesahan di Parlemen, melainkan oleh komitmen perbaikan di akar rumput melalui audit siber berkala yang independen, alokasi anggaran daerah yang proporsional, serta sanksi tegas bagi lembaga yang enggan berbagi data.