BPN Klaim Target PTSL Papua Capai 80 Persen, Pengukuran di Wilayah Rawan Masih Terkendala

0
25
Jayapura, Malanesianews, – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua mencatat realisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah mencapai 80 persen per Selasa (20/10/2026). Kepala Kanwil BPN Provinsi Papua, Roy Eduard Fabian Wayoi, mengungkapkan bahwa dari total target 2.557 bidang tanah yang tersebar di 11 lokasi pada empat provinsi di wilayah Papua, sekitar 2.046 bidang telah berhasil dipetakan dan kini memasuki tahap pengumuman administrasi. Pihaknya optimistis sisa 20 persen target dapat dituntaskan sepenuhnya pada pertengahan hingga akhir November 2026.
Namun, di balik klaim keberhasilan persentase angka tersebut, deretan tantangan struktural di tingkat tapak masih menyimpan persoalan krusial yang belum terurai secara substantif. Roy Wayoi mengonfirmasi bahwa pengukuran pertanahan tidak dapat menjangkau seluruh wilayah sasaran secara merata akibat dinamika kerawanan wilayah. Salah satu daerah, yakni Kabupaten Puncak Jaya, terpaksa diabaikan sepenuhnya dari skema pengukuran karena situasi keamanan yang dinilai tidak kondusif. Kondisi ini memperlihatkan keterbatasan jangkauan negara dalam memberikan jaminan kepastian hukum atas tanah di kawasan rawan konflik.
Selain persoalan kerawanan wilayah, percepatan PTSL di Tanah Papua kerap berbenturan langsung dengan kompleksitas tatanan hak ulayat dan batas tanah adat. Persyaratan administrasi negara mensyaratkan kejelasan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta kelengkapan dokumen surat pelepasan hak adat dari pemilik ulayat. Di lapangan, proses musyawarah internal antar-marga sering berlangsung alot dan berisiko memicu sengketa horizontal baru jika dipaksakan berjalan terburu-buru demi sekadar memenuhi kejar tayang kuota target tahunan BPN.
Persoalan data kependudukan di kawasan pelosok Papua juga menjadi ganjalan teknis yang tak kalah memprihatinkan. Banyak masyarakat adat di tingkat kampung belum terekam dalam sistem administrasi kependudukan (Adduk), yang mengakibatkan validasi berkas pertanahan terhenti di meja birokrasi. Alhasil, pelaksanaan PTSL cenderung lebih mudah terkonsentrasi pada kawasan perkotaan atau wilayah yang batas tanahnya relatif minim sengketa, sementara masyarakat adat di pelosok yang paling rentan terhadap pencaplokan lahan justru terancam terabaikan.
Oleh karena itu, capaian 80 persen per Oktober 2026 ini tidak boleh hanya dibanggakan sebagai angka pencapaian kinerja penyerapan anggaran semata. Pemerintah dan Kementerian ATR/BPN dituntut melakukan evaluasi mendasar agar proses legalisasi tidak mengabaikan esensi pengakuan tanah ulayat secara utuh. Tanpa adanya pembenahan yang terintegrasi antara pendekatan keamanan, penataan administrasi kependudukan, dan penghormatan tulus terhadap hukum adat, sertifikasi tanah dikhawatirkan hanya menjadi formalitas kearsipan yang tetap rapuh diterpa konflik agraria di masa mendatang.