Bacaleg yang Berstatus ASN Telah Membuat Surat Pengunduran Diri

0
340

Jayapura, Malanesianews, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura saat ini sedang melakukan tahapan verifikasi perbaikan administrasi dokumen Bakal Calon Anggota Legistlatif (Bacaleg).

Ketua KPU Kota Jayapura, Oktovianus Injama melalui Koordinator Penyelenggara Pemilu 2024 KPU Kota Jayapura, Semeuel Repasi mengatakan, proses pengembalian berkas perbaikan dari masing-masing Parpol sudah dilakukan sampai dengan batas akhir tanggal 9 Juli 2023.

“Nanti setelah dilakukan verifikasi hasil perbaikan ini, kita bisa tahu apakah ada Bacaleg yang tidak memenuhi syarat,” ungkap Semeuel.

Ia mengatakan, apabila dalam proses verifikasi terdapat Bacaleg yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Parpol berhak melakukan perbaikan.

“Kalau Perpol mau ajukan perbaikan atau tidak itu haknya mereka,” kata dia.

Untuk Pileg 2024, ungkap Semeuel, ada enam orang Bacaleg DPRD Kota Jayapura yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun keenamnya telah membuat surat pengunduran diri dari jabatan masing-masing.

“Selama masa perbaikan berkas, semua yang berstatus ASN telah membuat surat pengantaran dirinya ke instansinya masing-masing,” imbuhnya.

Sedangkan pengumunam Dafrar Calon Sementara (DCS) akan dilakukan setelah tahan verifikasi, administrasi, hasil perbaikan.

“Sekiranya bulan Oktober baru pengumuman DS,” tutupnya.

(AIS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini