Beranda Papua Terkini Bacaleg yang Berstatus ASN Telah Membuat Surat Pengunduran Diri

Bacaleg yang Berstatus ASN Telah Membuat Surat Pengunduran Diri

0
Bacaleg yang Berstatus ASN Telah Membuat Surat Pengunduran Diri

Jayapura, Malanesianews, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura saat ini sedang melakukan tahapan verifikasi perbaikan administrasi dokumen Bakal Calon Anggota Legistlatif (Bacaleg).

Ketua KPU Kota Jayapura, Oktovianus Injama melalui Koordinator Penyelenggara Pemilu 2024 KPU Kota Jayapura, Semeuel Repasi mengatakan, proses pengembalian berkas perbaikan dari masing-masing Parpol sudah dilakukan sampai dengan batas akhir tanggal 9 Juli 2023.

“Nanti setelah dilakukan verifikasi hasil perbaikan ini, kita bisa tahu apakah ada Bacaleg yang tidak memenuhi syarat,” ungkap Semeuel.

Ia mengatakan, apabila dalam proses verifikasi terdapat Bacaleg yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Parpol berhak melakukan perbaikan.

“Kalau Perpol mau ajukan perbaikan atau tidak itu haknya mereka,” kata dia.

Untuk Pileg 2024, ungkap Semeuel, ada enam orang Bacaleg DPRD Kota Jayapura yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun keenamnya telah membuat surat pengunduran diri dari jabatan masing-masing.

“Selama masa perbaikan berkas, semua yang berstatus ASN telah membuat surat pengantaran dirinya ke instansinya masing-masing,” imbuhnya.

Sedangkan pengumunam Dafrar Calon Sementara (DCS) akan dilakukan setelah tahan verifikasi, administrasi, hasil perbaikan.

“Sekiranya bulan Oktober baru pengumuman DS,” tutupnya.

(AIS)

Artikulli paraprak 100 Nelayan Bersama Penyuluh Perikanan Biak Numfor Ikut Sekolah Lapang Cuaca BMKG
Artikulli tjetër Pesan Pj. Bupati Sarmi Saat Menjadi Inspektur Upacara di Pembukaan TMMD
Perubahan sosial budaya yang terjadi di masyarakat menandai bahwa kehidupan sosial sejatinya dinamis. Kita sebagai individu senantiasa mengalami perubahan baik secara fisik maupun intelektualitas. Begitu pula dengan kumpulan individu beserta pola interaksinya yang disebut dengan masyarakat. Masyarakat selalu menginginkan perkembangan kehidupan ke arah yang lebih baik, seperti halnya Masyarakat adat di Kepulauan Kei Provinsi Maluku yang hidup dalam satu Ikatan Hukum Adat yaitu Hukum Larvul Ngabal. Namun demikian Masyarakat adat di Kepulauan Kei Provinsi Maluku masih di hadapkan dengan masalah-masalah mendasar seperti Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi ,Sosial Budaya dan kesejahteraan umum lainnya Untuk mengangkat dan memperjuangkan hak-hak dasar di atas maka Saudara Baharudin Farawowan memprakarsai pembentukan Lembaga Sosial Kemasyrakatan , Wadah yang di beri nama YAYASAN LENTERA EVAV atau yang di singkat YANTE. Yayasan Lentera Evav (YANTE) kemudian di daftarkan pada Notaris dan PPAT Hengki Tengko,SH tanggal 4 Desember 2009 di Langgur Kabupaten Maluku Tenggara dengan Pendiri Herlinda dan Baharudin Farawowan di percayakan menjadi Ketua YANTE.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini