Zakat sebagai Trisula Penanggulangan Kemiskinan, Kemenag Tegaskan Komitmen Nasional

0
354

Jakarta, Malanesianews, – Kementerian Agama (Kemenag) RI memperkuat langkah strategis dalam pengelolaan zakat nasional melalui penyelenggaraan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang digelar secara hybrid. Kegiatan ini diikuti lebih dari 1.270 peserta dari seluruh Indonesia, mencakup jajaran Ditjen Bimas Islam, Baznas, LAZ, serta pejabat daerah pengelola zakat dan wakaf.

Rakornas ini menjadi ajang konsolidasi dan evaluasi menyeluruh, sekaligus forum penyusunan arah kebijakan lima tahun ke depan dalam tata kelola zakat. Dalam forum tersebut, berbagai lembaga negara turut ambil bagian, seperti KPK, Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, dan BPKP, guna memperkuat transparansi dan integritas sistem zakat nasional.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menegaskan pentingnya kerja sama antara pemerintah, Baznas, dan LAZ dalam mewujudkan sistem zakat yang berdampak langsung pada pengentasan kemiskinan. Ia menyebut kolaborasi tiga elemen ini sebagai “Trisula Pengelolaan Zakat Nasional”.

“Trisula ini harus satu jiwa dan satu napas. Tidak boleh ada perbedaan arah dalam menjalankan tugas masing-masing. Pemerintah sebagai regulator, Baznas dan LAZ sebagai pelaksana,” ujarnya dalam sambutannya.

Abu Rokhmad juga menekankan bahwa zakat tidak hanya berdimensi spiritual, tapi juga memiliki peran signifikan dalam memenuhi kewajiban hukum negara. “Jika aspek agama dan hukum tidak berjalan beriringan, maka upaya mengurangi kemiskinan akan tersendat,” tambahnya.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menyampaikan bahwa Rakornas ini merupakan momentum penguatan tata kelola zakat yang sinergis dengan rencana pembangunan nasional jangka menengah. Ia juga menyebutkan bahwa topik integritas pengelolaan zakat akan menjadi salah satu fokus utama dalam sesi yang menghadirkan KPK dan Itjen Kemenag.

Rakornas juga membahas penguatan kebijakan pengendalian, pembinaan, dan pengawasan oleh lembaga-lembaga pengampu, termasuk BPKP dan Kemendagri, demi memastikan dana zakat tersalurkan secara tepat dan akuntabel.

Dengan langkah ini, Kemenag berharap tata kelola zakat tidak hanya semakin profesional, tapi juga memberi kontribusi konkret dalam menurunkan angka kemiskinan ekstrem menuju visi Indonesia Emas 2045.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini