Bawaslu Papua Soroti Potensi Keterlambatan Rekapitulasi PSU Pilkada Gubernur

0
426
Media Center Bawaslu Provinsi Papua

Jayapura, Malanesianews – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kemungkinan mundurnya jadwal rekapitulasi hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua yang dijadwalkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Agustus mendatang.

Ketua Bawaslu Papua, Hardin Halidin, menjelaskan bahwa kekhawatiran ini muncul karena belum terlihat adanya langkah mitigasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencegah keterlambatan proses rekapitulasi. Ia menyoroti bahwa keterlambatan serupa pernah terjadi dalam Pileg dan Pemilu 2019, serta Pemilu dan Pilkada 2024.

“Berdasarkan pengalaman sebelumnya, Papua selalu menjadi wilayah terakhir dalam pelaksanaan rekapitulasi. Pemilu 2019 misalnya, masih menyisakan masalah di Kota Jayapura. Hal yang sama juga terjadi pada Pemilu 2024, bahkan hingga ke tingkat provinsi dalam penetapan calon legislatif,” ungkap Hardin.

Ia menegaskan pentingnya KPU segera menyusun strategi mitigasi guna mencegah terjadinya keterlambatan, yang berpotensi menjadi dasar gugatan ke MK. “Langkah pencegahan harus segera dilakukan, agar proses rekapitulasi bisa berjalan sesuai jadwal,” tegasnya.

Hardin juga menyoroti penggunaan daftar pemilih pada PSU. Berdasarkan putusan MK, KPU tidak diperbolehkan melakukan pemutakhiran daftar pemilih baru. Oleh karena itu, daftar yang akan digunakan adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) dari Pilkada 2024.

“Pemilih yang baru berusia 17 tahun pada 6 Agustus nanti tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena mereka tidak tercantum dalam DPT yang telah ditetapkan sebelumnya,” jelas Hardin.

Ia menambahkan, para pemilih DPT, DPTb, dan DPK harus mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tempat mereka terdaftar pada Pilkada 27 November 2024. “Khusus pemilih DPK, mereka tidak boleh mencoblos di TPS selain TPS asal,” ujarnya.

Selain itu, Hardin juga meminta perhatian lebih dari jajaran KPU hingga ke tingkat KPPS untuk memastikan sinkronisasi data antara DPT, DPTb, dan DPK, karena perbedaan data bisa menimbulkan pelanggaran.

Terakhir, ia berharap KPU segera mempublikasikan hasil penghitungan suara di setiap TPS secara daring setelah rekapitulasi selesai di tingkat TPS. “Hasil formulir C harus sesuai dengan formulir B di tingkat distrik dan kabupaten, agar proses PSU berjalan transparan dan akuntabel,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini