Jakarta, Malanesianews, – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merespons serius keberadaan situs daring yang mengiklankan penjualan sejumlah pulau di Indonesia. Menindaklanjuti hal ini, KKP telah mengajukan permintaan resmi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk segera menindaklanjuti dan memblokir situs yang memuat konten penjualan pulau-pulau tersebut.
Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Ahmad Aris, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari antisipasi pemerintah agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang. “Kami telah menyurati Komdigi untuk melakukan pembatasan akses atau takedown situs yang memuat iklan penjualan pulau-pulau Indonesia secara online,” ujarnya.
Dalam upaya memperkuat literasi publik, KKP juga tengah menyiapkan subdomain khusus pada situs resmi kementerian. Subdomain tersebut akan menampilkan informasi seputar profil dan daftar pulau-pulau kecil serta pulau-pulau terluar yang dimiliki Indonesia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Koswara, menegaskan bahwa tidak ada satu pun regulasi di Indonesia yang membenarkan penjualan pulau secara legal. Ia menambahkan, pemanfaatan pulau-pulau kecil hanya dapat dilakukan dalam konteks tertentu dan harus memenuhi berbagai persyaratan ketat.
“Pemanfaatan hanya diperbolehkan untuk tujuan tertentu seperti investasi, dan itu pun harus memenuhi syarat yang ketat. Selain itu, hanya diperbolehkan atas hak atas tanah, bukan atas kepemilikan pulau,” terang Koswara.
Mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2019, KKP mengatur bahwa pemanfaatan pulau kecil harus tetap menjamin keberlanjutan dan akses publik. Dalam regulasi tersebut, sedikitnya 30 persen dari luas pulau harus dialokasikan untuk kepentingan negara seperti fungsi lindung, ruang terbuka hijau, dan akses umum. Sisanya, 70 persen, baru dapat dimanfaatkan secara terbatas untuk kegiatan usaha.
Koswara juga menyebut, KKP memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin dan rekomendasi atas pemanfaatan pulau-pulau kecil untuk investor asing maupun domestik, dengan batasan luasan di bawah 100 kilometer persegi untuk investor dalam negeri.
Isu ini mencuat setelah sebuah situs properti internasional, Private Islands Online, diketahui memasarkan lahan-lahan di beberapa pulau kecil di Indonesia. Situs tersebut merupakan bagian dari jaringan milik Private Islands Inc., perusahaan yang berbasis di Kanada dan didirikan oleh Chris Krolow, seorang pebisnis yang bergerak di bidang properti pulau dan pariwisata.
Dalam katalog situs tersebut, tercatat ada lima bidang lahan di empat pulau kecil Indonesia yang ditawarkan dengan skema sewa. Di antaranya adalah:
-
Sepasang pulau seluas 64,3 hektare di Anambas, Kepulauan Riau;
-
Sebidang lahan 2 hektare di Kepulauan Sumba, NTT, yang ditawarkan mulai dari 7 hingga 20 Euro per meter persegi;
-
Pulau Panjang di NTB seluas 13,3 hektare yang disebut dekat dengan Pulau Moyo;
-
Dan bidang di Pulau Seliu, Belitung, yang ditawarkan dengan harga sekitar US$ 167.336 dan diklaim sudah dilengkapi infrastruktur hotel dan golf.
Iklan penawaran tersebut langsung menuai perhatian publik karena menyangkut kedaulatan wilayah dan aset negara. KKP pun kembali menegaskan bahwa pulau di Indonesia bukan untuk dijual, dan seluruh kegiatan investasi di wilayah tersebut wajib mengikuti koridor hukum yang berlaku.