Jakarta, Malanesianews, – Komisi II DPR RI mengusulkan agar pemerintah menahan pengumuman jajaran Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2027–2032. Komisi II DPR RI menilai pengumuman tersebut idealnya dilakukan setelah rampungnya revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Penyesuaian skema ini dipandang krusial guna memastikan seluruh mekanisme penyaringan komisioner baru berjalan selaras dengan regulasi pemilu paling mutakhir menyongsong agenda Pemilu 2029.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayudha menegaskan bahwa penundaan pembentukan pansel hingga UU Pemilu baru diundangkan merupakan opsi paling aman. Pasalnya, perombakan pasal-pasal dalam undang-undang tersebut dipastikan bakal mengubah parameter kelayakan calon, rentang waktu tahapan, hingga durasi masa kerja pansel. Oleh sebab itu, perdebatan mengenai tenggat waktu seleksi dinilai tidak lagi relevan sebelum ada kepastian cakupan aturan yang baru.
“Skenario paling aman adalah pembentukan pansel setelah undang-undang baru disahkan,” ujar Rifqinizamy, Selasa (27/10). Ia menambahkan bahwa regulasi baru tersebut nantinya akan menjadi pijakan legal formal utama bagi KPU maupun Bawaslu. Meski demikian, Komisi II DPR menegaskan kesiapannya untuk langsung melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) setelah berkas nama calon komisioner diserahkan oleh pemerintah.
Sesuai ketentuan Pasal 22 UU No. 7 Tahun 2017, Presiden sebenarnya diwajibkan mengumumkan 11 anggota pansel—yang terdiri atas unsur pemerintah, akademisi, dan masyarakat—paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan komisioner KPU periode 2022–2027 berakhir pada 12 April 2027. Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi menyebut bahwa durasi kerja tim seleksi selama enam bulan ini dipastikan tidak akan menggangu pembahasan revisi undang-undang yang tengah bergulir di DPR. Dede menekankan DPR sifatnya pasif menunggu keputusan final dari pihak eksekutif.
Kepastian payung hukum dan linimasa rekrutmen ini menjadi isu krusial agar masa transisi kepemimpinan di KPU tidak menimbulkan kekosongan atau kegagalan tata kelola penyelenggaraan pemilu. Publik kini menanti langkah konkret pemerintah dalam menetapkan komposisi pansel, sembari Komisi II DPR merampungkan penyusunan naskah akademik dan draf revisi UU Pemilu demi menghadirkan asas kepastian hukum menjelang Pemilu 2029.



