BAHARUDIN FARAWOWAN INGATKAN NASIB KURSI OTSUS PAPUA DALAM REVISI UU PEMILU: BERAKHIR 2029 ATAU DIPERPANJANG HINGGA 2031?

0
33

JAKARTA, Malanesianews,- CEO & Founder The New Papua Foundation (NPF), Baharudin Farawowan, mengingatkan Pemerintah Pusat,pemerintah daerah, DPR Papua, DPR Kabupaten/Kota, MPR Se-Tanah Papua serta anggota legislatif jalur pengangkatan Otonomi Khusus (Otsus) di seluruh Tanah Papua agar segera mengantisipasi dampak hukum pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah terhadap masa jabatan anggota legislatif jalur pengangkatan.

Pernyataan tersebut disampaikan Baharudin menyusul pembentukan Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Pemilu oleh Komisi II DPR RI pada 29 September 2026, yang kemudian menetapkan Bahtra Banong sebagai Ketua Panja pada 8 Oktober 2026.

Menurut Baharudin, pembentukan Panja merupakan momentum penting bagi pemerintah daerah dan lembaga legislatif di Tanah Papua untuk memperjuangkan kepastian hukum masa jabatan anggota DPR Papua (DPRP) dan DPR Kabupaten/Kota (DPRK) jalur pengangkatan.

“Jangan sampai revisi UU Pemilu hanya mengatur masa jabatan anggota DPRD hasil pemilihan umum, sementara nasib anggota legislatif jalur pengangkatan Otsus Papua justru terabaikan,” tegas Baharudin di Jakarta, Senin (19/10/2026).

Ia menjelaskan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah mengubah desain penyelenggaraan pemilu dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.

Namun, putusan tersebut belum secara khusus memberikan pengaturan mengenai masa jabatan anggota legislatif Papua yang berasal dari jalur pengangkatan Otsus.

Baharudin mengingatkan bahwa Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua mengatur masa jabatan anggota DPRP jalur pengangkatan selama lima tahun dan berakhir bersamaan dengan anggota DPRP hasil pemilihan umum.

“Persoalannya, apabila masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 nantinya diperpanjang hingga 2031, apakah anggota DPRP dan DPRK jalur pengangkatan juga memperoleh penyesuaian yang sama, atau tetap berakhir setelah lima tahun? Ini harus dijawab melalui pengaturan hukum yang jelas,” ujarnya.

Menurut mantan Tenaga Ahli Komisi II DPR RI tersebut, terdapat dua pendekatan hukum yang perlu dikaji, yakni mempertahankan masa jabatan lima tahun dengan mekanisme pengisian kembali atau menyelaraskan masa jabatan anggota jalur pengangkatan dengan anggota hasil pemilu.

Karena itu, NPF mendorong pemerintah daerah, DPRP, DPRK, dan anggota jalur pengangkatan di seluruh Tanah Papua segera melakukan konsolidasi, menyusun kajian yuridis, serta membangun komunikasi dengan Komisi II DPR RI dan Panja Revisi UU Pemilu.

“Langkah antisipasi harus dilakukan sejak sekarang. Jangan menunggu revisi undang-undang selesai, baru kemudian muncul persoalan hukum mengenai masa jabatan dan pengisian kursi Otsus,” katanya.

Baharudin menegaskan bahwa kepastian hukum terhadap kursi pengangkatan merupakan bagian penting dari perlindungan keterwakilan politik Orang Asli Papua dalam penyelenggaraan Otonomi Khusus.

“Otonomi Khusus Papua bukan sekadar pembagian kursi politik, tetapi merupakan bentuk pengakuan negara terhadap hak-hak khusus Orang Asli Papua. Karena itu, perubahan sistem pemilu nasional jangan sampai menimbulkan ketidakpastian hukum bagi keterwakilan mereka,” pungkasnya.(MCS)