Jakarta, Malanesianews, – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil ketentuan praperadilan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diajukan oleh ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar bersama enam rekannya pada Senin (19/10/2026). Persidangan tersebut beragendakan mendengarkan keterangan resmi dari Presiden/Pemerintah serta DPR RI mengenai norma hukum yang mengatur mekanisme praperadilan dan pengajuan permohonan berulang oleh pihak tersangka.
Dalam persidangan yang berlangsung di Gedung MK tersebut, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej, yang hadir mewakili pihak Pemerintah/Presiden, secara tegas meminta majelis hakim MK untuk menerima keterangan pemerintah dan menolak permohonan uji materi tersebut secara keseluruhan. Pemerintah menilai bahwa ketentuan praperadilan yang tertuang dalam undang-undang saat ini sudah memiliki kepastian hukum dan batasan yang jelas, sehingga pengujian norma yang dimohonkan para pemohon dianggap tidak relevan serta patut untuk tidak diterima.
Di sisi lain, usai persidangan pada Senin (19/10) tersebut, Rismon Sianipar beserta tim kuasanya menyampaikan kekecewaan yang mendalam atas tanggapan dari pihak Pemerintah dan DPR RI. Rismon menilai jawaban pemerintah terkesan formalitas dan seolah-olah tidak membaca substansi utama poin-poin gugatan yang diajukan. Menurutnya, permohonan ini bukan untuk kepentingan pribadi semata, melainkan demi perbaikan sistem peradilan serta asas penegakan hukum yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
Jejak peradilan perkara uji materi KUHAP ini bermula dari keresahan pemohon terhadap praktik pengajuan praperadilan berulang kali atau celah prosedur pengujian upaya paksa. Pemohon mendorong agar setiap bentuk upaya paksa oleh penyidik yang telah diketahui sebelum permohonan diajukan dapat diperiksa dalam satu proses praperadilan secara terintegrasi, bukan melalui pengajuan berkali-kali yang dinilai memicu ketidakpastian hukum dan memperlambat proses peradilan.
Memasuki tahap pembuktian lanjutan pascapersidangan kemarin, MK akan memproses seluruh keterangan dari pemohon, Pemerintah, dan DPR sebelum memutuskan nasib uji materi pasal praperadilan ini. Sidang akan berlanjut ke tahap pemeriksaan tambahan dan pembacaan putusan akhir guna menentukan apakah pasal praperadilan berulang dalam KUHAP tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau tetap dipertahankan sesuai argumen pemerintah.



