Jakarta, Malanesianews, – Memperingati 118 tahun Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas), New Papua Foundation (NPF) menyelenggarakan diskusi publik virtual melalui Zoom Meeting pada Rabu (20/5/2026). Mengangkat tema besar “Masa Depan Papua di Tengah Industri Tambang”, agenda strategis ini dibuka dengan pemaparan pemantik yang tajam oleh CEO & Founder NPF, Dr. Baharudin Farawowan, S.H., M.H., C.M.L.C. Dalam pidato pembukanya, ia menegaskan bahwa momentum Harkitnas harus dijadikan refleksi kritis untuk melawan “kolonialisme zaman now” di sektor pertambangan, di mana kekayaan alam Papua yang melimpah justru kontras dengan realitas daerahnya yang masih terjebak dalam lingkaran provinsi termiskin di Indonesia akibat tata kelola yang keliru.
Dr. Baharudin Farawowan menguliti karut-marut regulasi pertambangan nasional pasca-lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law). Sebagai sosok yang pernah dipercaya menjadi Ketua Tim Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) di sektor pertambangan bentukan DPN MPI, ia menyoroti terjadinya tumpang tindih dan penarikan kewenangan perizinan yang tidak menentu dari daerah ke pusat. Ketidakpastian hukum ini diperparah oleh biaya birokrasi non-resmi yang sangat tinggi di Jakarta, yang dinilai menutup ruang bagi pengusaha lokal Orang Asli Papua (OAP) untuk mengelola tanah kelahiran mereka sendiri.
Lebih lanjut, pendiri NPF ini meluruskan simpang siur informasi mengenai luas wilayah eksploitasi di Tanah Papua. Ia memaparkan bahwa total wilayah pertambangan resmi yang memiliki IUP-OP sebenarnya hanya berkisar 10.000 hektare—atau setara satu setengah kali Kota Sentani—di luar konsesi raksasa PT Freeport Indonesia (90.000 hektare) dan PT Gag Nikel (13.000 hektare). Namun, ia menyayangkan wacana publik dan konflik sosial di lapangan sering kali jauh lebih besar daripada wilayah produksinya, akibat minimnya edukasi dan transparansi dari instansi pemerintah terkait hak ulayat dan analisis dampak lingkungan (Amdal).
“Hari Kebangkitan Nasional ini menyadarkan kita pada kolonialisme modern di sektor ekstraktif. Penjajahan hari ini hadir lebih halus lewat dominasi modal, eksploitasi, dan manipulasi informasi yang menggerus kedaulatan rakyat atas tanahnya. Kita tidak ingin tuan rumah di Papua hanya menjadi pendulang atau penonton yang meratapi emas dan nikelnya dibawa keluar. Regulasi harus stabil, berpihak pada keadilan sosial, dan wajib melibatkan masyarakat adat secara nyata sejak awal perizinan,” tegas Dr. Baharudin Farawowan, S.H., M.H., C.M.L.C. dalam paparanya.
Menutup prolognya, Dr. Baharudin menyampaikan keprihatinan mendalam terkait fenomena sosial di pedalaman Papua, seperti yang tergambar dalam dokumenter “Pesta Babi” di Papua Selatan, di mana masyarakat adat kehilangan kepercayaan pada hukum negara dan hanya bisa berserah pada tiang salib adat demi mempertahankan ruang hidupnya. NPF bersama DPN MPI menyatakan kesiapan penuh untuk bersinergi dengan Dinas ESDM Provinsi guna menggencarkan edukasi hukum dan sosialisasi tata kelola pertambangan. Langkah ini dinilai krusial demi mempersempit ruang gerak kapitalisme culas dan mewujudkan stabilitas regulasi yang mampu menjembatani investasi dengan perlindungan hak-hak masyarakat adat di Bumi Cendrawasih.



