Di Forum NPF,Ketua IPPAT Ratna Nelli Bicara Peran PPAT Dalam Pertanahan di Papua

0
31

Jayapura, Malanesianews, – New Papua Foundation (NPF) sukses menyelenggarakan diskusi publik bertajuk “Reformasi Agraria dan Tata Kelola Pertanahan di Papua: Mewujudkan Keadilan dan Kepastian Hukum” pada Kamis, 30 April 2026. Acara yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom ini menghadirkan berbagai narasumber kompeten untuk membedah kompleksitas persoalan lahan di Bumi Cendrawasih, sekaligus menjadi wadah krusial untuk mempertemukan perspektif legal, birokrasi, dan adat demi mencapai solusi pertanahan yang berkeadilan.

Dalam forum tersebut, Ketua IPPAT (Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah) Provinsi Papua, Ratna Nelli Riyanty, S.H, Sp.N, M.H, yang hadir sebagai narasumber diskusi menegaskan batasan kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terhadap tanah ulayat.

“Tanah adat di Papua diakui eksistensinya secara komunal, namun bukan merupakan hak milik privat. Oleh karena itu, PPAT tidak dapat membuat akta jual beli atas transaksi di atas tanah adat yang belum bersertifikat,” jelas Ratna.

Ia memperingatkan bahwa jika ada PPAT yang nekat membuat akta atas tanah adat yang belum dilepas secara resmi, maka akta tersebut batal demi hukum dan PPAT bersangkutan terancam sanksi berat hingga pemecatan.

Lebih lanjut, Ratna memaparkan fungsi edukasi PPAT sebagai bagian dari tanggung jawab moral kepada masyarakat Papua untuk menjelaskan syarat, prosedur, serta risiko hukum agar tidak ada penyesalan di kemudian hari. Hal ini dinilai sangat penting mengingat sering terjadi klaim tumpang tindih oleh beberapa marga berbeda pada satu bidang tanah yang sama. Ratna pun mengingatkan urgensi sertifikasi sebelum Februari 2026, di mana berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021, dokumen surat pelepasan adat lama akan kehilangan kekuatan hukumnya dan hanya dianggap sebagai “petunjuk” dalam proses pengakuan hak.

Diskusi ini juga diperkaya oleh pandangan dari narasumber kompeten lainnya, yaitu Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua Dr. Roy E.F Wayoi, S.Sos., M.MT. ; serta Ketua Dewan Adat Tabi, Yakonias Wabrar. Dr. Baharudin Farawowan, S.H, M.H, CMLC, selaku CEO & Founder NPF, memastikan setiap poin pembahasan difokuskan pada perlindungan hukum, baik bagi pemilik hak ulayat maupun pemegang sertifikat tanah yang sah.

Melalui diskusi publik ini, New Papua Foundation (NPF) berhasil mendorong terciptanya rekomendasi sinkronisasi regulasi yang lebih aplikatif. NPF berkomitmen untuk terus mengawal isu ini agar tercipta keseimbangan antara percepatan investasi dan pembangunan daerah dengan pelestarian hak-hak dasar masyarakat adat di Papua. Sinergi antara Pemangku Kebijakan, Notaris/PPAT, dan tokoh adat diharapkan mampu menutup celah praktik mafia tanah dan meminimalisir konflik horizontal di masa depan.