NPF Bedah Persoalan Lahan, Ketua Dewan Adat Tabi Ajak Masyarakat Lindungi Tanah Marga Lewat Sertifikasi

0
31

Jayapura, Malanesianews, – New Papua Foundation (NPF) kembali menggelar diskusi publik strategis guna membedah problematika pertanahan di Bumi Cendrawasih melalui tajuk “Reformasi Agraria dan Tata Kelola Pertanahan di Papua: Mewujudkan Keadilan dan Kepastian Hukum” pada Kamis, 30 April 2026. Forum yang diselenggarakan secara daring ini dirancang sebagai jembatan komunikasi antara pemegang otoritas adat, birokrasi, dan praktisi hukum untuk merumuskan solusi atas kompleksitas status tanah ulayat demi tercapainya kepastian hukum yang berpihak pada masyarakat lokal.

Dalam forum tersebut, Ketua Dewan Adat Tabi sekaligus tokoh adat, Yakonias Wabrar, memberikan penjelasan mendalam mengenai definisi tanah bagi masyarakat Papua. Beliau menegaskan bahwa tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan warisan leluhur dan identitas marga yang mencakup hutan serta air, di mana penggunaannya sepenuhnya diatur oleh hukum adat. “Orang Papua kalau tidak ada tanah, berarti kedaulatannya sudah tidak ada. Kedaulatan masyarakat hukum adat berada di atas tanahnya sendiri,” ungkap Yakonias menekankan pentingnya kepemilikan tanah sebagai basis eksistensi.

Lebih lanjut, Yakonias menepis stigma negatif mengenai sertifikasi tanah ulayat dan justru mendorong masyarakat untuk merespons positif langkah pemerintah. Ia berpendapat bahwa sertifikat merupakan bentuk legitimasi hukum agar negara mengakui keberadaan hak marga secara permanen, sehingga tidak mudah diklaim oleh pihak lain. Menurutnya, pendaftaran tanah secara komunal harus didasarkan pada fam atau marga yang jelas, karena identitas marga di Papua tidak bisa dipisahkan dari wilayah adat yang mereka miliki secara turun-temurun.

Diskusi ini juga diperkaya oleh pandangan dari narasumber kompeten lainnya, yaitu Dr. Roy E.F Wayoi, S.Sos., M.MT. dari Badan Pertanahan Nasional (BPN); Kepala Bapenda Kota Jayapura, Dr. Ir Rory Huwae; serta Ketua IPPAT Papua, Ratna Nelli Riyanty, S.H, Sp.N, M.H. Dr. Baharudin Farawowan, S.H, M.H, CMLC, selaku CEO & Founder NPF, memastikan setiap poin pembahasan difokuskan pada perlindungan hukum, baik bagi pemilik hak ulayat maupun pemegang sertifikat tanah yang sah guna meminimalisir konflik horizontal yang kerap terjadi di tengah masyarakat.

Melalui diskusi publik ini, New Papua Foundation (NPF) berhasil mendorong terciptanya rekomendasi sinkronisasi regulasi yang lebih aplikatif antara hukum adat dan hukum negara. Yakonias Wabrar menggarisbawahi bahwa Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) telah memberikan ruang besar bagi pengakuan hak ulayat masyarakat Papua. NPF berkomitmen untuk terus mengawal isu ini agar tercipta keseimbangan antara pembangunan daerah dengan pelestarian hak-hak dasar masyarakat adat, serta memastikan mekanisme penyelesaian konflik di “Para-para Adat” tetap berjalan beriringan dengan kepastian hukum formal.