Tutup Celah Korupsi, KPK Dorong Penyitaan Aset Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN

0
17

Jakarta, Malanesianews, — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi melayangkan usulan tegas agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memuat aturan khusus mengenai penyitaan harta kekayaan penyelenggara negara. Gagasan ini didorong untuk menutup celah hukum bagi para pejabat yang sengaja menyembunyikan atau tidak melaporkan aset kekayaan mereka secara jujur.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam keterangannya di Jakarta pada Minggu, 25 Oktober 2026. Lembaga antirasuah menilai bahwa kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) selama ini masih kerap diabaikan atau dimanipulasi oleh oknum pejabat publik demi menghindari transparansi.

Dalam skema usulan yang dibahas, KPK mendorong agar aset atau harta milik pejabat yang terbukti tidak tercantum atau melebihi nilai yang dilaporkan dalam LHKPN dapat langsung dikenai mekanisme perampasan oleh negara. Kebijakan ini dinilai efektif untuk memaksa para penyelenggara negara agar bertindak jujur sejak awal dalam mendeklarasikan seluruh sumber kekayaan mereka.

Kendati demikian, KPK menegaskan bahwa mekanisme tersebut tetap akan memberikan ruang bagi pejabat terkait untuk mengajukan keberatan dan membuktikan asal-usul perolehan hartanya. Jika pemilik aset mampu membuktikan bahwa harta yang belum tercatat tersebut bersumber secara sah—seperti dari warisan atau hibah yang legal—maka aset bersangkutan tidak akan serta-merta dirampas.

Langkah progresif ini diharapkan dapat menguatkan pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR RI. Dengan adanya instrumen hukum yang tegas ini, KPK optimistis tingkat integritas birokrasi pemerintahan akan meningkat secara signifikan sekaligus mengoptimalkan potensi penerimaan negara dari sektor perpajakan.