Terancam 10 Tahun Penjara, Ini Pasal Lapas untuk 3 Perwira Penyadap Presiden Prabowo

0
12

Jakarta, Malanesianews, – Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam skandal penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, serta sejumlah tokoh politik, media, hingga LSM. Ketiga tersangka, yakni mantan Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso, saat ini telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, praktik penyadapan ilegal ini berlangsung sejak rentang tahun 2025 hingga 2026. Para tersangka memanfaatkan akses sistem Lawful Interception Management System (LIMS) dengan memasukkan deretan nomor telepon sasaran tanpa adanya proses penegakan hukum, izin penyidikan, maupun kaitan dengan perkara pidana resmi.

Pengungkapan skandal ini bermula dari laporan petugas yang mendapati perintah mencurigakan untuk menghapus file log serta hasil sadapan pada komputer sistem LIMS pada Oktober 2026. Menindaklanjuti laporan bernomor resmi tertanggal 30 Oktober 2026 tersebut, Bareskrim Polri bergerak cepat melakukan serangkaian penyidikan intensif untuk membongkar jejak digital pelaku.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli, serta mengamankan berbagai barang bukti elektronik. Penyidik menyita sedikitnya 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat flashdisk yang diduga kuat berisi data transaksi elektronik terkait aktivitas penyadapan tanpa hak tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 332 terkait akses ilegal komputer dan pengubahan data elektronik tanpa hak, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara. Hingga kini, pihak kepolisian masih terus mendalami motif utama di balik aksi penyadapan yang menyasar Kepala Negara tersebut.