Saksi Ahli Gibran nyatakan Sidang MK Ilegal ,Baharudin Farawowan: Ahli Harus Konsisten dalam Persidangan MK

0
23
Anggota Nasional Perkumpulan Konsultan Hukum & Pengacara Pertambangan Indonesia (PERKHAPPI) Baharudin Farawowan (Red)

Jakarta, Melanesianews — Persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung menarik, Kamis (1/10/2026).

Sorotan muncul setelah ahli hukum tata negara yang dihadirkan Pihak Terkait Militan Gibran 08 Nusantara, Muhammad Rullyandi, diminta menjelaskan pernyataannya yang menyebut persidangan tersebut “ilegal” serta mempertanyakan legalitas Ketua MK.

Hakim Konstitusi Arsul Sani mempertanyakan konsistensi Rullyandi karena tetap hadir sebagai ahli dalam persidangan yang sebelumnya ia sebut ilegal. Setelah persidangan diskors, MK memutuskan keterangan tertulis Rullyandi tetap diterima, tetapi ia tidak diperkenankan memberikan keterangan secara lisan.

Menanggapi hal tersebut, CEO & Founder BF LAW FIRM & Consultant, Baharudin Farawowan, yang juga advokat dan sering bersidang di MK, menyampaikan bahwa ahli memiliki hak untuk menyampaikan pendapat hukum, termasuk kritik terhadap lembaga peradilan.

“Namun, setiap pendapat harus disampaikan berdasarkan keahlian, argumentasi hukum yang jelas, objektif, dan dapat diuji. Istilah ‘sidang ilegal’ merupakan kesimpulan serius sehingga harus dijelaskan secara spesifik, apakah berkaitan dengan kewenangan, prosedur, komposisi majelis, atau dugaan pelanggaran hukum acara,” ujar Baharudin.

Menurutnya, kritik terhadap MK tidak otomatis merupakan penghinaan. Akan tetapi, ahli tetap harus menjaga konsistensi antara pernyataan di ruang publik dan keterangan yang disampaikan di persidangan.

“Yang menjadi persoalan bukan semata-mata hak untuk mengkritik, melainkan konsistensi dan dasar hukum dari kritik tersebut. Jika yang dikritik hanya aspek tertentu dalam proses persidangan, istilah ‘ilegal’ seharusnya digunakan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik,” katanya.

Baharudin menegaskan bahwa pendapat ahli bukanlah putusan hukum dan tidak mengikat majelis hakim. Nilai keterangan ahli bergantung pada kompetensi, relevansi, dasar hukum, objektivitas, serta konsistensi penjelasannya.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 masih dalam proses pemeriksaan. Seluruh dalil, keterangan saksi, dan pendapat ahli masih merupakan bagian dari proses pembuktian dan belum menjadi kesimpulan akhir mengenai pokok perkara. (MCS)