Revisi UU Pemilu Harus Menjawab Masa Depan Demokrasi Indonesia

0
24

Oleh: Frits Karubaba
Fungsionaris New Papua Foundation, Mantan Penyelenggara Pemilu, Mantan Ketua Tim Seleksi KPU Provinsi Papua (2023), dan Mantan Ketua Tim Seleksi KPU Empat Kabupaten di Provinsi Papua (Keerom, Kepulauan Yapen, Supiori, dan Mamberamo Raya).

Diskusi publik bertajuk “Revisi UU Pemilu dan Masa Depan Demokrasi Papua” yang diselenggarakan DPD PDI Perjuangan Provinsi Papua dalam rangka Bulan Bung Karno di Aula DPD PDI Perjuangan Papua, Kotaraja, Jayapura, pada 6 Juni 2026 lalu, menjadi ruang refleksi yang relevan untuk membaca arah pembaruan sistem pemilu nasional. Gagasan yang berkembang dalam forum tersebut seolah menemukan momentumnya setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 pada 29 Juni 2026 yang menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak dapat diterima.

Putusan tersebut pada dasarnya menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung masih tetap menjadi bagian dari pelaksanaan kedaulatan rakyat. Namun, di luar substansi putusan itu, terdapat pekerjaan rumah yang jauh lebih besar, yakni menyelaraskan seluruh kerangka hukum kepemiluan agar tidak lagi berjalan secara parsial dan saling bertentangan. Oleh karena itu, Komisi II DPR RI bersama pemerintah perlu segera menuntaskan revisi Undang-Undang Pemilu sebagai bagian dari reformasi sistem demokrasi Indonesia.

Sebagai seseorang yang pernah menjadi penyelenggara pemilu sekaligus Ketua Tim Seleksi KPU Provinsi Papua dan Ketua Tim Seleksi KPU di empat kabupaten pada tahun 2023, saya memandang revisi Undang-Undang Pemilu tidak boleh hanya bersifat administratif. Revisi harus diarahkan untuk menjawab persoalan mendasar yang selama ini menjadi sumber perdebatan dalam praktik demokrasi elektoral di Indonesia.

Setidaknya terdapat tiga agenda utama yang perlu menjadi prioritas. Pertama, menghapus presidential threshold agar setiap partai politik atau gabungan partai memiliki kesempatan yang lebih setara dalam mengajukan calon presiden dan wakil presiden. Kedua, menata kembali parliamentary threshold agar lebih mencerminkan prinsip keadilan representasi politik, tanpa mengabaikan kebutuhan akan sistem kepartaian yang efektif. Ketiga, menerapkan model pemilu serentak nasional dan pemilu daerah sebagaimana arah pembaruan yang telah digariskan Mahkamah Konstitusi, sehingga penyelenggaraan pemilu menjadi lebih efisien, terukur, dan tidak membebani penyelenggara maupun pemilih.

Urgensi perubahan tersebut semakin kuat apabila merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut, Mahkamah menyatakan ketentuan parliamentary threshold sebesar 4 persen masih berlaku untuk Pemilu 2024, tetapi menjadi konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya. Artinya, pembentuk undang-undang diwajibkan merumuskan kembali besaran maupun norma ambang batas parlemen sebelum Pemilu 2029 dilaksanakan. Putusan ini memberikan pesan yang jelas bahwa pembaruan regulasi bukan lagi pilihan politik, melainkan konsekuensi konstitusional yang harus dipenuhi.

Ke depan, harmonisasi antara Undang-Undang Pemilu, peraturan pelaksana, serta seluruh putusan Mahkamah Konstitusi menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda. Regulasi yang sinkron akan memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara, peserta pemilu, maupun masyarakat sebagai pemegang kedaulatan. Reformasi pemilu pada akhirnya bukan sekadar mengubah norma hukum, melainkan membangun sistem demokrasi yang lebih berkualitas, inklusif, dan mampu menjawab tantangan politik Indonesia pada masa mendatang.