Pj Wali Kota Jayapura, Frans Pekey Resmi Lantik 69 Bamuskam

0
527

Jayapura, Malanesianews, – Sebanyak 69 Badan Permusyawaratan Kampung (Bamuskam) 2023-2028 di 13 Kampung di Kota Jayapura resmi dilantik oleh Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey, di Kantor Walikota Jayapura, Selasa (4/7/2023).

13 kampung tersebut diantaranya adalah Kampung Koya Batu, Tahima Soroma, Enggros, Koya Koso, Holtekamp, Koya Tengah, Nafri, Skouw Sae, Skouw Yambe, Skouw Mabo, Mosso, Yoka, dan Waena.

Bamuskam, kata Pekey, mempunyai kedudukan yang sejajar dengan Kepala Kampung.

“Bamuskam itu independan sesuai fungsi dan tugasnya yang sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Pekey menambahkan, fungsi Bamuskam yaitu membahas dan menyepakati rangcangan peraturan kampung bersama kepala kampung.

Bamuskam dan Kepala Kampung harus bisa menciptakan iklim kondusif, berintegritas, dan netral dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

“Makanya, Bamuskam dan Kepala Kampung itu tidak boleh musuhan, tapi harus kompak dan bersama-sama memajukan kampungnya,” kata Pekey.

Selain itu, Bamuskam juga mempunyai fungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kampung, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala kampung.

“Semua ini penting, agar kepercayaan masyarakat terhadap Bamuskam semakin bertumbuh.”

“Kemudian, masyarakat dapat merasakan manfaat besar dari pelayanan yang diberikan Bamuskam bersama kelembagaan lain di tingkat kampung,” terangnya.

Ia berharap, Bamuskam yang baru dilantik ini dapat mewujudkan kampung yang maju, mandiri, dan sejahtera. Sehingga pembangunan di kampung berdampak dan dirasakan masyarakat.

“Setelah pelantikan ini, nanti akan ada pembekalan yang dilakukan oleh pemerintah melalui dinas terkait, sehingga Bamuskam ini bisa paham dan mengerti tugas dan tupoksinya dalam menjalankan tugasnya,” imbuhnya.

(AIS)

Artikulli paraprakAlasan Pemkab Jayapura Angkat Tema “Sagu adalah Hidupku” di FDS Ke-XIII 2023
Artikulli tjetërFrans Pekey: Pemkot Jayapura Gelontorkan Anggaran untuk Pilkada 2024 Sebesar Rp 100 Miliar
WWW.MALANESIA.NEWS
Perubahan sosial budaya yang terjadi di masyarakat menandai bahwa kehidupan sosial sejatinya dinamis. Kita sebagai individu senantiasa mengalami perubahan baik secara fisik maupun intelektualitas. Begitu pula dengan kumpulan individu beserta pola interaksinya yang disebut dengan masyarakat. Masyarakat selalu menginginkan perkembangan kehidupan ke arah yang lebih baik, seperti halnya Masyarakat adat di Kepulauan Kei Provinsi Maluku yang hidup dalam satu Ikatan Hukum Adat yaitu Hukum Larvul Ngabal. Namun demikian Masyarakat adat di Kepulauan Kei Provinsi Maluku masih di hadapkan dengan masalah-masalah mendasar seperti Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi ,Sosial Budaya dan kesejahteraan umum lainnya Untuk mengangkat dan memperjuangkan hak-hak dasar di atas maka Saudara Baharudin Farawowan memprakarsai pembentukan Lembaga Sosial Kemasyrakatan , Wadah yang di beri nama YAYASAN LENTERA EVAV atau yang di singkat YANTE. Yayasan Lentera Evav (YANTE) kemudian di daftarkan pada Notaris dan PPAT Hengki Tengko,SH tanggal 4 Desember 2009 di Langgur Kabupaten Maluku Tenggara dengan Pendiri Herlinda dan Baharudin Farawowan di percayakan menjadi Ketua YANTE.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini