Perdasi Dana Cadangan OAP Diusulkan Dicabut, New Papua Foundation Sampaikan Penolakan

0
32

Jayapura, MelanesiaNews, – Penolakan terhadap rencana pencabutan Peraturan Daerah Khusus (Perdasi) Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2010 tentang Dana Cadangan yang telah diperbarui melalui Perdasi Nomor 5 Tahun 2017 terus bermunculan. Kali ini, sikap tersebut disampaikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) New Papua Foundation (NPF) melalui salah satu fungsionarisnya di Jayapura, Frits Karubaba.

Frits Karubaba menilai wacana pencabutan Perdasi yang berkembang belakangan ini perlu dikaji secara matang karena menyangkut kepentingan masyarakat, khususnya Orang Asli Papua (OAP). Menurutnya, dana cadangan yang diatur dalam Perdasi merupakan instrumen penting untuk menjamin keberlangsungan pelayanan dasar ketika daerah menghadapi situasi darurat.

“Dana cadangan bukan sekadar anggaran biasa. Dana ini disiapkan dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) yang disisihkan setiap tahun untuk mengantisipasi kondisi darurat atau force majeure, terutama dalam menjamin pelayanan kesehatan dan pendidikan bagi masyarakat Orang Asli Papua,” ujar Karubaba kepada wartawan di Jayapura, Senin (7/7/2026).

Ia mengingatkan agar pemerintah tidak mengambil kebijakan yang berpotensi mengurangi perlindungan terhadap hak-hak dasar masyarakat Papua.

“Jangan membuat kebijakan yang justru menambah penderitaan masyarakat Orang Asli Papua. Dana cadangan ini merupakan dana kemanusiaan yang disiapkan untuk menjamin hak dasar masyarakat ketika daerah menghadapi situasi darurat,” tegasnya.

Menurut Karubaba, munculnya wacana pencabutan Perdasi diduga berkaitan dengan belum terealisasinya penyaluran Dana Otsus tahap kedua sebesar 1,25 persen dari pemerintah pusat. Namun, kondisi tersebut tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengubah mekanisme dana cadangan yang telah memiliki dasar hukum yang jelas.

Ia menjelaskan bahwa setiap perubahan terhadap pengelolaan dana cadangan harus diikuti dengan perubahan regulasi. Sementara Perdasi tersebut telah melalui proses penyempurnaan sebanyak dua kali, yakni pada tahun 2015 dan 2017.

“Perlu dipahami bahwa banyak daerah pernah menghadapi persoalan hukum akibat salah menafsirkan aturan mengenai dana cadangan. Implikasi hukumnya sangat besar karena menyangkut pengelolaan keuangan daerah,” katanya.

Karubaba juga mengingatkan bahwa pemerintah memiliki berbagai mekanisme cadangan, termasuk cadangan pangan, yang masing-masing memiliki fungsi berbeda. Karena itu, setiap kebijakan harus dipahami sesuai tujuan pembentukannya agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari.

Sebagai ilustrasi, ia mengibaratkan dana cadangan seperti ban serep pada sebuah kendaraan. Menurutnya, keberadaan dana tersebut memang tidak digunakan setiap saat, tetapi harus tetap tersedia ketika kondisi darurat terjadi.

“Kalau ban utama bocor dan ban serep sudah tidak ada, kendaraan tentu tidak bisa melanjutkan perjalanan. Begitu juga dengan dana cadangan. Dana itu harus tetap tersedia sebagai antisipasi ketika daerah benar-benar menghadapi keadaan darurat,” tutup Frits Karubaba.