Jakarta, Malanesianews, – Pemerintah telah menetapkan besaran pensiun pokok Pegawai negeri sipil (PNS) yang mendapatkan gaji setelah pensiun. Pensiunan pokok bukan hanya berlaku bagi PNS, TNI, dan Polri, melainkan hingga tunjangan orangtua.
Penetapan besaran pensiunan pokok ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Merujuk aturan tersebut, selain pensiun pokok, penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai tata cara pembayaran pensiun pkok PNS dan Jandanya diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Besaran gaji pokok pensiunan PNS :
- PNS golongan IÂ antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.
- PNS Golongan IIÂ antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
- PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
- PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900
Besaran penetapan pensiunan pokok janda/duda PNS :
- Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan IVÂ antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.
Pensiunan janda/duda PNS yang tewas :
- Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.
- Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.
- Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.
- Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.
Pensiunan orangtua PNS yang tewas :
- Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan IÂ antara Rp 312.160-Rp 386.960.
- Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan IIÂ antara Rp 312.160-Rp 549.300.
- Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan III antara Rp 357.220-Rp 690.660.
- Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan IV antara Rp 422.280-Rp 848.720.