Pelaku Pengedar Ganja Berhasil Ditangkap Polres Supiori

0
1267

Supiori, Malanesianews, – Pelaku pengedar narkotika jenis ganja berinisial TB (27), berhasil ditangkap oleh Unit Narkoba Satuan Reskrim Polres Supiori, Papua atas informasi dari warga.

“Penangkapan pelaku beserta barang bukti tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat dimana pelaku TB (27) sering menjual/mengedar narkotika jenis ganja di Kabupaten Supiori dan Kabupaten Biak Numfor,” kata Kapolres Supiori, Kompol Marthen Asmuruf melalui APK Happye Salampessy, Rabu (9/8/2023).

Menurutnya, pelaku TB (27) sedang berada di Kabupaten Biak Numfor dengan membawa narkotika jenis ganja dari Kabupaten Jayapura untuk dijual dan diedarkan di Biak dan Supiori.

Berdasarkan informasi tersebut, lanjutnya, anggota Unit Narkoba Polres Supiori yang dipimpin AIPTU Asbi Jaya Yamin bersama tiga anggota melakukan pengembangan sampai ke Kabupaten Biak Numfor.

Diketahui, saat itu pelaku berada di penginapan Delima, tepatnya di dalam kamar nomor 14 di Kota Biak.

“Seterusnya petugas berkoordinasi dengan pemilik penginapan dan kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tepat di dalam kamar nomor 14 Penginapan Delima,” terang Kasatreskrim.

APK Salampessy menerangkan, setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku, didapati narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam Koper merk POLO berwarna merah dan diletakkan diatas kasur.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Unit Narkoba Polres Supiori sebanyak 19 plastik bening ukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis ganja, satu plastic bening ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis ganja, 37 plastik bening sasetan kecil, satu buah koper merk POLO sedang berwarna merah,” terangnya.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukri dibawa ke Kantor Polres Supiori guna proses penyidikan.

Perbuatan pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(AIS)

HITUNG MUNDUR PEMILU 2024