Pelaku Pengedar Ganja Berhasil Ditangkap Polres Supiori

0
1533

Supiori, Malanesianews, – Pelaku pengedar narkotika jenis ganja berinisial TB (27), berhasil ditangkap oleh Unit Narkoba Satuan Reskrim Polres Supiori, Papua atas informasi dari warga.

“Penangkapan pelaku beserta barang bukti tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat dimana pelaku TB (27) sering menjual/mengedar narkotika jenis ganja di Kabupaten Supiori dan Kabupaten Biak Numfor,” kata Kapolres Supiori, Kompol Marthen Asmuruf melalui APK Happye Salampessy, Rabu (9/8/2023).

Menurutnya, pelaku TB (27) sedang berada di Kabupaten Biak Numfor dengan membawa narkotika jenis ganja dari Kabupaten Jayapura untuk dijual dan diedarkan di Biak dan Supiori.

Berdasarkan informasi tersebut, lanjutnya, anggota Unit Narkoba Polres Supiori yang dipimpin AIPTU Asbi Jaya Yamin bersama tiga anggota melakukan pengembangan sampai ke Kabupaten Biak Numfor.

Diketahui, saat itu pelaku berada di penginapan Delima, tepatnya di dalam kamar nomor 14 di Kota Biak.

“Seterusnya petugas berkoordinasi dengan pemilik penginapan dan kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tepat di dalam kamar nomor 14 Penginapan Delima,” terang Kasatreskrim.

APK Salampessy menerangkan, setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku, didapati narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam Koper merk POLO berwarna merah dan diletakkan diatas kasur.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Unit Narkoba Polres Supiori sebanyak 19 plastik bening ukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis ganja, satu plastic bening ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis ganja, 37 plastik bening sasetan kecil, satu buah koper merk POLO sedang berwarna merah,” terangnya.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukri dibawa ke Kantor Polres Supiori guna proses penyidikan.

Perbuatan pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(AIS)

Artikulli paraprakDewan Adat Papua Temui Wamendagri, Begini Hasilnya
Artikulli tjetërPemkab Jayapura Mengubah Pemandangan Kota Menyambut HUT RI ke-78: Jalan Menuju Kota Sentani Dipenuhi Dekorasi Meriah
WWW.MALANESIA.NEWS
Perubahan sosial budaya yang terjadi di masyarakat menandai bahwa kehidupan sosial sejatinya dinamis. Kita sebagai individu senantiasa mengalami perubahan baik secara fisik maupun intelektualitas. Begitu pula dengan kumpulan individu beserta pola interaksinya yang disebut dengan masyarakat. Masyarakat selalu menginginkan perkembangan kehidupan ke arah yang lebih baik, seperti halnya Masyarakat adat di Kepulauan Kei Provinsi Maluku yang hidup dalam satu Ikatan Hukum Adat yaitu Hukum Larvul Ngabal. Namun demikian Masyarakat adat di Kepulauan Kei Provinsi Maluku masih di hadapkan dengan masalah-masalah mendasar seperti Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi ,Sosial Budaya dan kesejahteraan umum lainnya Untuk mengangkat dan memperjuangkan hak-hak dasar di atas maka Saudara Baharudin Farawowan memprakarsai pembentukan Lembaga Sosial Kemasyrakatan , Wadah yang di beri nama YAYASAN LENTERA EVAV atau yang di singkat YANTE. Yayasan Lentera Evav (YANTE) kemudian di daftarkan pada Notaris dan PPAT Hengki Tengko,SH tanggal 4 Desember 2009 di Langgur Kabupaten Maluku Tenggara dengan Pendiri Herlinda dan Baharudin Farawowan di percayakan menjadi Ketua YANTE.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini