Oknum Pemilik Lahan Mangrov Diduga Palsukan Sertifikat

0
516

Jayapura, Malanesianews – Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, bersama sejumlah stakeholder termasuk Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua gelar rapat koordinasi bersama di Kantor Pemkot, Kamis (20/7/2023). Hal itu dilakukan untuk terus menindaklanjuti kasus pengalihan fungsi lahan Taman Wisata Alam (TWA) hutan mangrove di kawasan Hamadi yang dilakukan oleh oknum masyarakat beberapa waktu lalu.

Dari hasil rapat tersebut, terungkap bahwa sertifikat yang ditunjukkan oleh oknum masyarakat tersebut tidak memiliki nomor seri di BPN Jayapura. Itu artinya ada indikasi pemalsuan sertifikat.

“Tadi dari BPN Jayapura menyebutkan bahwa sampai hari ini mereka belum punya data terkait dengan sertifikat yang disampaikan oknum pemilik lahan tersebut. Oleh karena itu, tadi beliau juga samoaikan bahwa sertifikat itu mereka belum punya dan tidak mengeluarkan. Tapi mereka akan mengecek terus,” kata Pj Sekda Kota Jayapura, Robby Kepas Awi.

Maka dari itu, Pemkot Jayapura mendukung penuh langkah dari BPN Jayapura untuk menguji keabsahan sertifikat tersebut.

“Yang jelas proses ini masih berjalan, sehingga pemerintah kota dengan OPD teknis terkait akan mengikuti progresnya dan akan menyiapkan data sewaktu-waktu diminta maka akan menyampaikan datanya,” ungkapnya.

Pihaknya juga menghimbau seluruh masyarakat Kota Jayapura, terutama yang ada di kawasan Taman Wisata Alam agar perlu berkomunikasi dan koordinasi dengan Pemkot Jayapura sebelum ada pembangunan.

Kedepan Pemkot dan DLHK dan juga bagian hukum Pemkot Jayapura akan membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang fungsi lahan kawasan wisata dan hutan mangrove di Kota Jayapura.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jayapura, Jece Mano menerangkan, terkait penanganan hukum kasus penimbunan atau pengrusakan TWA berdasarkan keterangan penyidik, ada dua aturan yang dilanggar oleh pihak yang mengkalim sebagai pemilik lahan, yakni undang-undang konservasi dan undang-undang tentang lingkungan.

(AIS)

Artikulli paraprakPeduli Masyarakat adat Port Numbay, Frans Pekey: Jangan Lagi Jual Tanah
Artikulli tjetërPeringatan Tegas Bupati Keerom untuk Guru Malas: Gaji Ditahan!
WWW.MALANESIA.NEWS
Perubahan sosial budaya yang terjadi di masyarakat menandai bahwa kehidupan sosial sejatinya dinamis. Kita sebagai individu senantiasa mengalami perubahan baik secara fisik maupun intelektualitas. Begitu pula dengan kumpulan individu beserta pola interaksinya yang disebut dengan masyarakat. Masyarakat selalu menginginkan perkembangan kehidupan ke arah yang lebih baik, seperti halnya Masyarakat adat di Kepulauan Kei Provinsi Maluku yang hidup dalam satu Ikatan Hukum Adat yaitu Hukum Larvul Ngabal. Namun demikian Masyarakat adat di Kepulauan Kei Provinsi Maluku masih di hadapkan dengan masalah-masalah mendasar seperti Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi ,Sosial Budaya dan kesejahteraan umum lainnya Untuk mengangkat dan memperjuangkan hak-hak dasar di atas maka Saudara Baharudin Farawowan memprakarsai pembentukan Lembaga Sosial Kemasyrakatan , Wadah yang di beri nama YAYASAN LENTERA EVAV atau yang di singkat YANTE. Yayasan Lentera Evav (YANTE) kemudian di daftarkan pada Notaris dan PPAT Hengki Tengko,SH tanggal 4 Desember 2009 di Langgur Kabupaten Maluku Tenggara dengan Pendiri Herlinda dan Baharudin Farawowan di percayakan menjadi Ketua YANTE.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini