MKMK Bakal Bacakan Putusan Dugaan Pelanggaran Hakim Konstitusi Hari Ini Pukul 16.00 WIB

0
269

Jakarta, Malanesianews, – Sidang Pleno Pengucapan Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum akan digelar hari ini, Selasa (7/11/2023).

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, sidang pleno pengucapan putusan akan dimulai pukul 16.00 WIB, sesuai agenda yang sudah dijadwalkan.

“Hari ini, di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Gedung MK, Jakarta Pusat, pukul 4 sore,” kata Fajar melalui keterangan pers.

Ia menjelaskan, sidang putusan MKMK digelar berdasarkan Pasal 39 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023).

Diketahui, hingga saat ini MKMK telah menerima sebanyak 21 laporan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

“Atas laporan tersebut, MKMK telah menggelar Rapat MKMK, Sidang Pendahuluan, dan Sidang Pemeriksaan Lanjutan, dengan mendengarkan keterangan pelapor, hakim terlapor, hakim konstitusi, ahli, dan saksi sejak Kamis (26/10) hingga Jumat (3/11),” terangnya.

Sidang Pleno Pengucapan Putusan MKMK akan dibacakan oleh Ketua MKMK merangkap Anggota, Jimly Asshiddiqie (tokoh masyarakat, Sekretaris merangkap Anggota MKMK, Wahiduddin Adams (Hakim Konstitusi), dan Anggota MKMK, Bintan R. Saragih (Akademisi Hukum).

Sidang Pleno Pengucapan Putusan MKMK bakal dihadiri para pelapor, baik secara luring atau daring dan terbuka untuk umum, serta disiarkan secara live melalui kanal Youtube Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

HITUNG MUNDUR PEMILU 2024