Jakarta, Malanesianews, – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memutuskan bahwa pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas), perguruan tinggi, koperasi, maupun badan usaha lainnya tidak dapat dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung. Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK pada Kamis, 16 Juli 2026, setelah diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim pada 1 Juli 2026. Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “dengan cara pemberian prioritas” dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) tetap konstitusional sepanjang dimaknai melalui mekanisme yang objektif, transparan, dan akuntabel.
Perkara ini bermula dari permohonan uji materi terhadap sejumlah ketentuan dalam UU Minerba yang mengatur pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) secara prioritas. Para pemohon menilai ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan multitafsir karena dapat dipahami sebagai dasar pemberian izin tanpa proses seleksi yang adil. Atas dasar itu, MK mengabulkan permohonan untuk sebagian dengan memberikan penafsiran konstitusional terhadap mekanisme pemberian prioritas.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa pemberian prioritas tidak boleh diartikan sebagai hak memperoleh izin secara otomatis. Menurut Mahkamah, setiap pemberian prioritas harus melalui proses penilaian berdasarkan parameter yang jelas, terukur, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa adanya standar tersebut, mekanisme pemberian izin dikhawatirkan membuka ruang subjektivitas yang berpotensi mengganggu tata kelola pertambangan nasional.
MK juga menilai bahwa keterbatasan wilayah pertambangan membuat pemerintah tidak mungkin memberikan WIUP kepada seluruh pihak yang mengajukan permohonan. Oleh karena itu, pemerintah diwajibkan menyusun sistem seleksi yang adil dan transparan agar pemberian izin tetap sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 mengenai pengelolaan sumber daya alam sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Melalui putusan tersebut, MK sekaligus memberikan tafsir baru terhadap sejumlah ketentuan dalam UU Minerba, termasuk Pasal 51, Pasal 60, Pasal 75, hingga Pasal 75A. Dengan demikian, frasa “pemberian prioritas” tidak lagi dapat dimaknai sebagai dasar penunjukan langsung, melainkan harus dilaksanakan melalui mekanisme seleksi yang memenuhi prinsip kepastian hukum, keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pemberian izin usaha pertambangan.



