Mendagri Pastikan Akomodasi Pemilu Di Provinsi Papua Barat Daya Lewat Perppu

0
154

Jakarta, Malanesianews, – Rencananya akan diakomodasi lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan mekanisme Pemilu 2024 terlaksana di Provinsi Papua Barat Daya.

Selain itu, Perppu Pemilu juga mengatur mekanisme pemilu untuk Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegununungan.

“Begitu sudah de facto, sudah ada, kemudian keluarkan Perppu. Makanya Perppunya ini untuk mengakomodir empat DOB ini,” kata Tito di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta Kamis (17/11).

Tito pun meminta UU Papua Barat Daya yang baru disahkan DPR hari ini diserahkan secepatnya ke Presiden Joko Widodo. Nantinya, Jokowi akan melakukan harmonisasi dan menandatangani secara resmi.

Adapun UU Provinsi Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegununungan sudah disahkan lebih dulu dan saat ini sudah memiliki penjabat gubernur.

“Begitu diundangkan kita mencarikan penjabatnya [gubernur]. Itu harus disidangkan di TPA dan presiden secepatnya,” kata dia.

Lebih lanjut, Tito menargetkan Perppu Pemilu ini akan rampung paling lambat awal Desember 2022.

Diketahui, DPR telah mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) tentang pembentukan Provinsi Papua Barat Daya di rapat paripurna DPR hari ini.

Maka, total ada empat daerah otonom baru (DOB) Papua. Perubahan aturan terkait pemilu ini diperlukan karena pembentukan provinsi baru di Papua berimplikasi pada perubahan daerah pemilihan dan keterisian wakil legislatif di tingkat pusat dan daerah pemekaran.

HITUNG MUNDUR PEMILU 2024