Jakarta, Malanesianews, – Mahkamah Konstitusi (MK) berada di tahap krusial dalam menentukan keabsahan syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Memasuki fase akhir penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan nomor register 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, publik kini menantikan pembacaan putusan yang dijadwalkan berlangsung pada 5 hingga 6 Oktober 2026. Persidangan atas perkara yang digugat oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama sejumlah kelompok masyarakat ini telah bergulir sejak 22 September 2026. Kasus ini menjadi sorotan utama lantaran mempertanyakan pemenuhan kualifikasi administrasi pendidikan Gibran saat mendaftar pada Pemilu 2024 lalu.
Pokok permohonan yang dilayangkan kubu pemohon berfokus pada penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah luar negeri atas nama Gibran oleh Kementerian Pendidikan. Rangkaian proses diawali dengan pendaftaran resmi permohonan ke MK pada 10 September 2026 dan teregister secara elektronik pada 22 September 2026. Dalam tahap Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada 23–25 September 2026, kuasa hukum pemohon mendalilkan adanya prosedur penerbitan surat keterangan yang dinilai terburu-buru dan cacat administratif karena selesai dalam waktu kurang dari 24 jam, serta menyoal landasan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 18 ayat 3.
Menanggapi gugatan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan kubu terkait meminta majelis hakim menolak permohonan secara keseluruhan. Pihak KPU menilai dalil PHPU ini telah kedaluwarsa karena diajukan terpaut ratusan hari setelah penetapan pasangan calon. Memasuki tahap Pemeriksaan Pembuktian dan Persidangan yang berlangsung intensif pada 28 September hingga 3 Oktober 2026, MK mendengarkan keterangan saksi, saksi ahli, hingga klarifikasi langsung dari pihak Kemendikdasmen serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan KBRI Australia mengenai rekam jejak dokumen pendidikan Gibran.
Setelah marathon pembuktian selesai pada akhir pekan lalu, majelis hakim konstitusi langsung memasuki tahap Musyawarah Hakim (RPH). Puncak dari seluruh rangkaian persidangan adalah Pengucapan Putusan yang dijadwalkan pada 5 hingga 6 Oktober 2026. Hakim Konstitusi Saldi Isra menegaskan bahwa para hakim memanfaatkan waktu untuk meneliti seluruh bahan perkara sebelum menetapkan vonis. Sementara itu, pengamanan di sekitar Gedung MK diperketat guna mengantisipasi eskalasi massa saat ketok palu dibacakan.
Putusan MK ini diprediksi para pengamat akan memberikan kepastian hukum yang bersifat final dan mengikat (final and binding). Apapun amar putusannya—baik menolak permohonan pemohon maupun memberikan amar putusan lain—vonis ini tidak hanya mengakhiri polemik syarat administrasi Wakil Presiden, tetapi juga menjadi preseden penting bagi standar verifikasi dokumen calon pejabat negara di masa mendatang.



