Masuk Babak Pembuktian, Denny Indrayana dkk Boyong Pakar Hukum ke Sidang PHPU Gibran di MK

0
25

Jakarta, Malanesianews, — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait keabsahan syarat pendidikan dan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sidang dengan agenda pembuktian pemohon tersebut dilangsungkan di Lantai 2 Gedung MKRI 1, Jakarta Pada Rabu malam (30/09/2026).

Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim konstitusi, pihak pemohon yang dimotori oleh Denny Indrayana dkk menghadirkan sejumlah ahli dan saksi penting. Deretan pakar hukum tata negara dan pengamat pemilu ternama tampak hadir untuk memberikan keterangan di hadapan para hakim, di antaranya Yance Arizona, Titi Anggraini, dan Bivitri Susanti, serta satu orang saksi fakta I Gusti Putu Artha.

Hakim Konstitusi Saldi Isra memimpin langsung pemeriksaan para saksi dan ahli yang telah diambil sumpahnya tersebut. Jalannya persidangan terpantau dinamis tatkala majelis hakim mendalami argumen yuridis terkait mekanisme verifikasi dokumen pencalonan serta legalitas formil yang dipersoalkan oleh pihak pemohon.

Agenda pembuktian ini merupakan babak krusial menyusul keputusan MK untuk melanjutkan sengketa syarat pencalonan wakil presiden tersebut. Di sisi lain, kehadiran gugatan ini memicu diskursus tajam di ruang publik antara kubu pemohon dan kalangan akademisi hukum yang menyoroti batasan kewenangan konstitusional pengadilan.

Selepas mendengar keterangan dari saksi dan ahli, tim pemohon menyerahkan sekitar 150 lembar alat bukti tambahan, termasuk dokumen yang diklaim menyoroti perbedaan surat keterangan penyetaraan ijazah setara SMA milik Gibran. Tidak hanya itu, pemohon juga mendesak agar MK menghadirkan secara langsung Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka serta pihak terkait di persidangan guna memberi klarifikasi riwayat pendidikan luar negerinya.

Menanggapi hal tersebut, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengonfirmasi bahwa surat permohonan pemanggilan tersebut telah diterima Mahkamah dan akan dibahas lebih lanjut dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) bersamaan dengan agenda penyampaian keterangan dari pihak termohon, pihak terkait, maupun Bawaslu pada tahapan berikutnya.