MA Perpendek Tenggang Waktu Pengajuan Kasasi Perkara Pidana Jadi 14 Hari

0
24

Jakarta, Malanesianews, –  Mahkamah Agung (MA) resmi memberlakukan ketentuan baru terkait tenggang waktu permohonan upaya hukum kasasi dalam perkara pidana. Berdasarkan aturan yang disesuaikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), batas waktu bagi para pencari keadilan untuk mengajukan kasasi kini diperpendek secara signifikan.

Langkah penyesuaian ini tertuang secara lebih teknis melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 10 Juni 2026. Aturan tersebut diterbitkan untuk memastikan efektivitas serta optimalisasi tata beracara pidana yang baru di lingkungan lembaga peradilan.

Jika sebelumnya penghitungan tenggang waktu kasasi dihitung sejak putusan resmi diberitahukan kepada terdakwa, aturan anyar menetapkan batas waktu selama 14 hari terhitung sejak putusan pengadilan tingkat banding dibacakan. Kebijakan ini sekaligus mengikis prosedur lama yang kerap memakan waktu administratif lebih panjang.

MA menegaskan bahwa seluruh jajaran pengadilan tinggi dan pengadilan negeri di berbagai wilayah wajib mengimplementasikan ketentuan ini secara efektif. Kebijakan ini mulai berlaku secara efektif nasional pada 1 Agustus 2026, menyusul rampungnya masa transisi kesiapan infrastruktur pengadilan.

Melalui pemangkasan tenggang waktu tersebut, Mahkamah Agung berharap penanganan perkara pidana secara nasional dapat berjalan jauh lebih tertib, transparan, dan berkepastian hukum. Transformasi ini juga menjadi bagian dari komitmen lembaga peradilan dalam mewujudkan modernisasi manajemen perkara m

odern.