Loloskan Paslon Tak Penuhi Syarat, Tiga Anggota KPU Boven Digoel Diberhentikan Sementara

0
479

Jakarta, Malanesianews, –  Tiga anggota KPU Kabupaten Boven Digoel yaitu Libertus Pogolamun, Hatta Nongkeng, dan Veronika Lande diberhentikan sementara terkait dengan penetapan calon bupati.

Ketiga anggota KPU Kabupaten Boven Digoel disebut meloloskan yang seorang  calon Bupati yang tidak memenuhi syarat.

“Memang benar tiga anggota KPU Boven Digoel dihentikan sementara sejak 4 November lalu sehingga tahapan pilkada di wilayah itu diambil alih KPU Provinsi Papua,” ujar Ketua KPU Provinsi Papua Theodorus Kossay , di Jayapura, Selasa (10/11/2020).

Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan KPU RI Nomor 531/SDM.13-Kpt/05/KPU/XI./2020 tertanggal 4 November 2020.

Kasus itu berawal saat rapat pleno penetapan bakal calon menjadi calon.

Kossay mengatakan, harusnya calon bupati atas nama Yusak Yeluwo dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Namun, ketiga anggota KPU Kabupaten Boven Digoel disebut meloloskan yang bersangkutan.

“Sementara itu, dua anggota lainnya menyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),” kata Kossay.

Dalam surat KPU Pusat, kata dia, KPU Provinsi Papua diminta untuk ambil alih tahapan selanjutnya serta meninjau kembali keputusan KPU Kabupaten Boven Digul.

HITUNG MUNDUR PEMILU 2024