Beranda Politik dan Demokrasi Loloskan Paslon Tak Penuhi Syarat, Tiga Anggota KPU Boven Digoel Diberhentikan Sementara

Loloskan Paslon Tak Penuhi Syarat, Tiga Anggota KPU Boven Digoel Diberhentikan Sementara

0
Loloskan Paslon Tak Penuhi Syarat, Tiga Anggota KPU Boven Digoel Diberhentikan Sementara

Jakarta, Malanesianews, –  Tiga anggota KPU Kabupaten Boven Digoel yaitu Libertus Pogolamun, Hatta Nongkeng, dan Veronika Lande diberhentikan sementara terkait dengan penetapan calon bupati.

Ketiga anggota KPU Kabupaten Boven Digoel disebut meloloskan yang seorang  calon Bupati yang tidak memenuhi syarat.

“Memang benar tiga anggota KPU Boven Digoel dihentikan sementara sejak 4 November lalu sehingga tahapan pilkada di wilayah itu diambil alih KPU Provinsi Papua,” ujar Ketua KPU Provinsi Papua Theodorus Kossay , di Jayapura, Selasa (10/11/2020).

Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan KPU RI Nomor 531/SDM.13-Kpt/05/KPU/XI./2020 tertanggal 4 November 2020.

Kasus itu berawal saat rapat pleno penetapan bakal calon menjadi calon.

Kossay mengatakan, harusnya calon bupati atas nama Yusak Yeluwo dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Namun, ketiga anggota KPU Kabupaten Boven Digoel disebut meloloskan yang bersangkutan.

“Sementara itu, dua anggota lainnya menyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),” kata Kossay.

Dalam surat KPU Pusat, kata dia, KPU Provinsi Papua diminta untuk ambil alih tahapan selanjutnya serta meninjau kembali keputusan KPU Kabupaten Boven Digul.

Artikulli paraprak BMKG Beri Peringatan Cuaca Ekstrim di Wilayah-Wilayah Ini
Artikulli tjetër Dicoret Dari Nama Calon Bupati, Ratusan Masa Pendukung Demo dan Segel Kantor KPU Boven Digoel
Perubahan sosial budaya yang terjadi di masyarakat menandai bahwa kehidupan sosial sejatinya dinamis. Kita sebagai individu senantiasa mengalami perubahan baik secara fisik maupun intelektualitas. Begitu pula dengan kumpulan individu beserta pola interaksinya yang disebut dengan masyarakat. Masyarakat selalu menginginkan perkembangan kehidupan ke arah yang lebih baik, seperti halnya Masyarakat adat di Kepulauan Kei Provinsi Maluku yang hidup dalam satu Ikatan Hukum Adat yaitu Hukum Larvul Ngabal. Namun demikian Masyarakat adat di Kepulauan Kei Provinsi Maluku masih di hadapkan dengan masalah-masalah mendasar seperti Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi ,Sosial Budaya dan kesejahteraan umum lainnya Untuk mengangkat dan memperjuangkan hak-hak dasar di atas maka Saudara Baharudin Farawowan memprakarsai pembentukan Lembaga Sosial Kemasyrakatan , Wadah yang di beri nama YAYASAN LENTERA EVAV atau yang di singkat YANTE. Yayasan Lentera Evav (YANTE) kemudian di daftarkan pada Notaris dan PPAT Hengki Tengko,SH tanggal 4 Desember 2009 di Langgur Kabupaten Maluku Tenggara dengan Pendiri Herlinda dan Baharudin Farawowan di percayakan menjadi Ketua YANTE.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini