Izin Tambang di Pulau Kecil Tak Dilarang Absolut, Komitmen Perlindungan Lingkungan KKP Dipertanyakan

0
12

Jakarta, Malanesianews, – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menuai sorotan setelah menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil di Indonesia ternyata tidak dilarang secara absolut. Dalam pernyataan resmi pada pertengahan Mei Jumat, (15/05/2026), pemerintah justru memperjelas adanya celah legalitas bagi korporasi untuk mengeksploitasi wilayah pesisir. Kebijakan ini dinilai kontradiktif dengan komitmen perlindungan ekosistem laut, mengingat karakteristik pulau kecil yang sangat rentan terhadap daya rusak industri ekstraktif.

Pemerintah berdalih bahwa kegiatan tambang tersebut hanya boleh dilakukan secara terbatas dan wajib memenuhi aturan super ketat terkait tata ruang serta perlindungan lingkungan. Namun, di tengah lemahnya penegakan hukum dan maraknya konflik agraria di wilayah pesisir selama ini, janji “pembatasan ketat” tersebut memicu skeptisisme publik. Banyak pihak mengkhawatirkan klausul ini hanya akan menjadi karpet merah bagi masuknya investasi yang mengorbankan ruang hidup masyarakat adat dan nelayan lokal.

Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP, Kartika Listriana, berkilah bahwa regulasi Indonesia tidak menerapkan larangan buta, melainkan pengaturan berbasis keberlanjutan (sustainability). Narasi keseimbangan antara ekonomi dan ekologi ini kerap digunakan pemerintah untuk melegitimasi proyek investasi berisiko tinggi. Pada realitasnya, konsep keberlanjutan di atas kertas sering kali kalah di lapangan ketika berhadapan dengan kepentingan profit jangka pendek industri pertambangan.

Sebagai prasyarat, KKP mewajibkan seluruh aktivitas pertambangan untuk patuh pada rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil (RZWP3K) serta mengantongi analisis dampak lingkungan (Amdal). Kartika menegaskan izin yang diterbitkan harus tegak lurus dengan tata ruang yang ada. Kendati demikian, publik tetap mendesak transparansi penuh, sebab manipulasi dokumen lingkungan dan revisi tata ruang secara sepihak demi mengakomodasi kepentingan tambang masih menjadi rapor merah yang belum diselesaikan pemerintah.