Hasil Verifikasi Administrasi: DKPP RI Nyatakan Memenuhi Syarat Laporan Pelanggaran Kode Etik KPU dan Bawaslu Kab. Keerom

0
189

Jakarta, Malanesianews, – Terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Keerom ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, dinyatakan memenuhi syarat melalui hasil verivikasi administrasi pengaduan nomor 095/P/L-DKPP/IV/2024.

“Tahapan selanjutnya yaitu verivikasi materiel oleh DKPP RI untuk menentukan kelayakan laporan untuk disidangkan,” kata Kuasa Hukum Achmad Zulkifli Syifa.

Dia menambahkan, jika verifikasi materiel oleh DKPP RI dinyatakan memenuhi syarat akan langsung dicatat dalam buku registrasi dan dibuat penjadwalan sidang.

Zulkifli juga mengajak masyarakat Papua khususnya Kabupaten Keerom, untuk mengikuti perkembangan tahapan di DKPP RI secara bersama.

“Mari masyarakat Papua khususnya Kabupaten Keerom untuk mengikuti tahapannya di DKPP RI sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” tuturnya.

Untuk diketahui, KPU dan Bawaslu Kabupaten Keerom dilaporkan oleh Baharudin Farawowan melalui kuasa hukumnya atas dugaan pelanggaran kode etik ke DKPP RI pada tanggal 2 April 2024.

HITUNG MUNDUR PEMILU 2024