Jakarta, Malanesianews, – Mahkamah Konstitusi (MK) menyelenggarakan maraton persidangan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait dugaan cacat hukum syarat pendidikan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan oleh akademisi dan praktisi hukum Denny Indrayana bersama jajarannya ini kembali menempatkan ruang sidang MK sebagai medan pertarungan sengit antara keabsahan administratif dan prinsip moralitas bernegara.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan hingga agenda mendengarkan jawaban termohon, kubu Pemohon mencecar keabsahan dokumen pendidikan Gibran. Pemohon mengungkap kejanggalan penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan oleh Kemendikbudristek yang disebut rampung secara “superkilat” dalam kurun waktu kurang dari 24 jam. Narasi pemohon menegaskan bahwa bila syarat paling mendasar—yaitu legalitas jenjang pendidikan setara SMA—mengandung cacat hukum sejak awal, maka seluruh proses kepemilikan mandat publik tersebut batal demi hukum.
Menanggapi dalil gempuran tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait justru berlindung di balik tameng formalitas hukum. Dalam permohonan eksepsinya, KPU secara tegas menyebut gugatan tersebut keliru objek (obscuur libel) dan telah kadaluwarsa hingga “terlambat 905 hari” dari batas waktu penetapan hasil Pemilu. Sikap bertahan KPU ini dinilai publik sebagai langkah pragmatis yang secara konsisten menghindari substansi kebenaran verifikasi demi mengamankan kepastian hasil politik.
Kritisnya persidangan ini kian meruncing saat Majelis Hakim MK turut melemparkan catatan dan pertanyaan mendalam kepada KPU dan Bawaslu mengenai mekanisme verifikasi faktual dokumen sekolah luar negeri milik Gibran. Keberanian hakim mencecar penyelenggara pemilu memperlihatkan adanya celah keraguan konstitusional terhadap cara KPU dalam meloloskan berkas administrasi paslon pada tahapan Pemilu lalu. Publik menyoroti apakah MK akan kembali bertindak sebagai lembaga pengawal konstitusi murni atau sekadar menjadi mahkamah kalkulator yang mengesahkan prosedur prosedural semata.
Dua hari persidangan di Gedung MK ini pada akhirnya menjadi cermin retaknya kepercayaan publik terhadap supremasi hukum. Pertarungan gugatan ini bukan lagi sekadar perkara selembar ijazah atau keabsahan penyetaraan sekolah, melainkan ujian krusial bagi MK untuk membuktikan apakah lembaga penjaga konstitusi ini sanggup menegakkan etika dan kejujuran hukum di atas kepentingan kekuasaan.



