DPRD dan Pemprov Maluku Bekerja Sama Terbitkan UU Daerah Kepulauan

0
833
Ruang Kerja DPRD Kota Maluku

Jakarta, Malanesianews, – Untuk memperjuangkan terbitnya Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan ke pemerintah.DPRD Maluku bersama Pemerintah provinsi (Pemprov) terus melakukan konsolidasi bersama anggota DPR RI dan DPD RI.

Saat ini RUU Daerah Kepulauan telah dimasukan dalam program legislasi nasional prioritas tahun 2020 melalui paripurna VIII masa sidang II DPR-RI.

Gubernur Maluku Murad Ismail bersama 43 anggota DPRD Maluku didampingi anggota DPR RI asal Maluku Hendrik Lewerissa, juga telah menemui Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly.

Dalam pertemuan itu, gubernur mengungkapkan kehadiran UU Daerah Kepulauan bagi Provinsi Maluku sangat penting dan strategis, sebab wilayah ini memiliki permasalahan pembangunan, kemasyarakatan, dan sosial yang begitu kompleks.

Maluku memiliki laut yang luas, tetapi belum maksimal dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat Maluku, Tingkat Pengangguran di Maluku yang berada di bawah rata-rata nasional, pelayanan dasar, baik kesehatan maupun pendidikan, masih dibawah standar.

Bersamaan dengan itu pelayanan publik juga belum dilaksanakan secara baik karena terbatasnya dukungan dari berbagai sektor, dan akibat lainnya adalah bencana alam sering terjadi dan berdampak luas bagi masyarakat, serta berbagai persoalan lainnya.

“Kesulitan kami dalam mengatasi semua permasalahan di atas, dan salah satu masalah pokoknya adalah terbatasnya APBD Provinsi Maluku,” ujar Gubernur Maluku Murad Ismail di Ambon, Senin (27/1)..

Formula perhitungan DAU yang hanya memperhitungkan luas daratan dan jumlah penduduk, tanpa menghitung luas laut, membuat pemprov kesulitan merencanakan dan melaksanakan pembangunan.

Gubernur yakin UU Daerah Kepulauan akan memberikan dampak besar dan membawa harapan bagi masyarakat Maluku, sebab akan meningkatkan DAU dan DAK serta dana perbantuan lain yang nantinya bermuara pada pengentasan kemiskinan, peningkatan perekonomian daerah, dan tercapainya kesejahteraan rakyat.

“Dalam pertemuan ini Menkum Ham Yasona Laoli juga mengakui dilema daerah-daerah kepulauan adalah masalah disparitas, dan aksesibilitas yang sulit dan mahal, berdampak pada lambannya pembangunan,” ujar Kabag Umum dan Humas DPRD Maluku, Fiona Syaranamual.

Untuk itu, perlu ada perhitungan DAU dan perhitungan khusus lainnya bagi daerah-daerah berkarakter kepulauan dan kondisi itu tidak bisa disamakan dengan daerah bercirikan kontinental, sehingga Menkum HAM mendukung hadirnya UU Daerah Kepulauan sebagai solusi bagi daerah-daerah kepulauan dalam mengejar ketertinggalan.

Menkum HAM juga menyarankan perjuangan ini harus terus terkonsolidasi dan membangun koordinasi dengan berbagai pihak sehingga menjadi pembahasan dan isu bersama.

Sebab Kemenkum HAM selalu siap tetapi Menteri Keuangan tentunya memiliki cara berpikir yang berbeda karena adanya konsekuensi anggaran.

Sehingga Menkum HAM berharap gubernur bersama tokoh-tokoh Maluku juga bertemu dengan Mendagri dan Menkeu, dan kalau bisa naskah akademiknya segera masuk ke Presiden dan inilah strategi yang harus dilakukan bersama.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini