DPR Sahkan RUU APBN 2027: Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun, Defisit Dipatok 2,4 Persen

0
19
Jakarta, Malanesianews, – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2027 menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026). Keputusan tersebut diambil setelah seluruh delapan fraksi di DPR menyatakan persetujuan atas postur anggaran yang menargetkan belanja negara menembus angka fantastis Rp4.106,26 triliun. Rapat pimpinan yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani tersebut menandai pengetokan palu resmi arah kebijakan fiskal pemerintah untuk tahun mendatang.
Dalam struktur anggaran yang telah disepakati antara Badan Anggaran (Banggar) DPR dan pemerintah, pendapatan negara ditargetkan mencapai Rp3.445,10 triliun. Angka pendapatan tersebut ditopang oleh penerimaan perpajakan sebesar Rp2.911,95 triliun—yang mencakup pajak Rp2.593,35 triliun serta bea dan cukai Rp318,60 triliun—ditambah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp522,48 triliun dan hibah Rp66 miliar. Target pendapatan dan belanja ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan usulan awal pada nota keuangan.
Sementara itu, dari total belanja negara senilai Rp4.106,26 triliun, sebagian besar dialokasikan untuk belanja pemerintah pusat sebesar Rp3.371,26 triliun. Pos belanja pusat ini terbagi atas belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp1.556,89 triliun serta belanja Non-Kementerian/Lembaga sebesar Rp1.814,36 triliun. Dengan selisih antara pendapatan dan belanja tersebut, APBN 2027 diproyeksikan mengalami defisit fiskal sebesar Rp671,16 triliun atau setara dengan 2,4 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Penetapan postur anggaran ini turut ditopang oleh kesepakatan indikator ekonomi makro utama. Pemerintah dan DPR menetapkan asumsi pertumbuhan ekonomi berada pada level 6,0 persen, dengan laju inflasi yang dijaga terkendali di angka 2,5 persen. Nilai tukar rupiah disepakati sebesar Rp17.500 per dolar AS, sedangkan tingkat suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) tenor 10 tahun ditetapkan sebesar 6,9 persen. Adapun harga minyak mentah Indonesia (ICP) diasumsikan sebesar US$75 per barel dengan target lifting minyak bumi 612,5 ribu barel per hari dan lifting gas bumi 954 ribu barel setara minyak per hari.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara beserta pimpinan Banggar DPR menegaskan bahwa APBN 2027 dirancang untuk menjaga kestabilan ekonomi nasional di tengah dinamika global sekaligus mendorong pertumbuhan yang inklusif. Ketua Banggar DPR Said Abdullah menyampaikan laporan akhir pembahasan sebelum draf undang-undang diserahkan secara simbolis kepada pemerintah. Pengesahan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemerintah untuk menjalankan berbagai program prioritas nasional dan alokasi pembangunan sepanjang tahun anggaran 2027.