DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik oleh Satu Komisioner KPU Provinsi Papua dan Lima Komisioner KPU Kota Jayapura

0
84
Ruang Sidang DKPP di Polda Papua (Source : Humas DKPP Sidang 21-05-2025)

Jayapura, Malanesianews –  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyelenggarakan sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada Rabu, 21 Mei 2025. Sidang yang menangani perkara Nomor 285-PKE-DKPP/XI/2024 ini berlangsung di Mapolda Papua, Kota Jayapura.

Pengadu dalam perkara ini adalah Ivanli Lunggaer, yang menunjuk Dede Gustiawan P. sebagai kuasa hukumnya. Pihak yang diadukan terdiri dari enam penyelenggara pemilu. Mereka adalah Steve Dumbon, anggota KPU Provinsi Papua (teradu I), serta lima komisioner KPU Kota Jayapura: Ketua Martapina Anggai dan anggotanya Benny Karubaba, Abdullah Rumaf, Ance Wally, serta Dessy Fredrica Itaar (masing-masing teradu II sampai VI).

Dede Gustiawan menyampaikan bahwa keenam teradu diduga tidak mematuhi aturan dalam proses seleksi Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada 2024. Ia menuding Steve Dumbon telah menyalahgunakan wewenang dengan meloloskan anak kandungnya, Griffith Yustine Dumbon, sebagai anggota PPD Jayapura Utara.

Selain itu, teradu II hingga VI disebut telah lalai melakukan verifikasi terhadap para calon anggota PPD dan PPS menggunakan sistem informasi partai politik yang terintegrasi dengan aplikasi SIAKBA. Akibatnya, tujuh orang yang terpilih sebagai PPD dan lima orang sebagai PPS diketahui masih terdaftar sebagai anggota partai politik.

“Proses seleksi ini sarat dengan nepotisme, termasuk pengangkatan individu yang memiliki hubungan keluarga dengan penyelenggara pemilu dan bahkan terlibat aktif dalam partai politik,” ungkap Dede.

Dalam pembelaannya, Steve Dumbon membenarkan bahwa putrinya memang menjadi anggota PPD Jayapura Utara, namun ia menolak tudingan bahwa dirinya melakukan intervensi dalam proses seleksi. Ia menegaskan tidak pernah memerintahkan KPU Kota Jayapura untuk meloloskan putrinya, dan mengatakan selalu berpegang pada aturan hukum dalam setiap tahapan pemilu.

“Jika memang ada larangan hubungan keluarga dalam ketentuan seleksi, tentu saya tidak akan membiarkan anak saya mendaftar,” tegasnya.

Sementara itu, anggota KPU Kota Jayapura, Abdullah Rumaf, juga membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa proses seleksi PPD dan PPS telah dilakukan sesuai regulasi. Ia menyatakan tidak ada laporan masyarakat yang menyebutkan keterlibatan peserta seleksi dengan partai politik, kecuali dua nama Yunita Asmuruf dan Onesimus Asaribab yang ditanggapi masyarakat bukan karena afiliasi politik, melainkan hubungan keluarga dengan eks penyelenggara pemilu.

Abdullah menyebut keduanya telah dimintai klarifikasi. Yunita menyatakan dirinya adalah pegawai negeri sipil dan tidak tergabung dalam partai politik. Sedangkan Onesimus menegaskan dirinya pernah menjadi panitia pemilihan tingkat kelurahan, namun tidak pernah aktif di partai.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito, dengan anggota dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua: Petrus Irianto (unsur masyarakat) dan Yofrey Piryamta N. Kebelen (unsur Bawaslu).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini