Dimulai Hari Ini, Bawaslu Buka Pendaftaran Seleksi Panwaslu Desa Dan Kelurahan Pemilu 2024

0
391

Jakarta, Malanesianews, – Pendaftaran seleksi Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Desa dan Kelurahan 2024 dibuka serentak di berbagai kota mulai hari ini 14 Januari 2023 sampai19 Januari 2023.

Proses pendaftaran serta seleksi akan diselenggarakan oleh Panwaslu Kecamatan dan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berbagai kota. Setiap wilayah memiliki prosedur pendaftaran berbeda-beda yang akan diinformasikan melalui link pengumuman yang berbeda-beda.

Panwaslu Desa sendiri merupakan panitia yang sengaja dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat keluarahan maupun desa. Panwaslu Desa 2024 dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan sebelum pelaksanaan pemilu berlangsung.

Jadwal Pendaftaran Panwaslu Desa 2024 Berdasarkan pedoman yang dirilis di laman Bawaslu, rangkaian rekrutmen Panwaslu Desa untuk Pemilu 2024 akan berlangsung hingga Februari 2023.

Kegiatan rekrutmen meliputi pendaftaran, seleksi administrasi, tes wawancara, hingga penetapan anggota Panwaslu Desa 2024.

Berikut jadwal lengkap pelaksanaan seleksi Panwaslu Desa untuk Pemilu 2024:

– 9 – 13 Januari 2023: Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan Desa.

– 14 – 19 Januari 2023: Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa.

– 14 – 19 Januari 2023: Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa.

– 20 – 22 Januari 2023: Perbaikan berkas pendaftaran.

– 23 Januari 2023: Pengumuman Masa Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa.

–  24 Januari – 26 Januari 2023: Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa.

– 24 Januari – 26 Januari 2023: Penerimaan Berkas dan Penelitian Berkas administrasi pendaftaran masa perpanjangan.

– 27 Januari 2023: Rapat Pleno Peserta lulus seleksi administrasi.

– 28 Januari 2023: Pengumuman Hasil Peserta lulus administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa.

– 28 Januari – 5 Februari 2023: Tanggapan dan Masukan dari Masyarakat.

– 31 Januari – 2 Februari 2023: Pelaksanaan Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa.

– 3 Februari 2023: Pleno Penetapan Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih.

– 4 Februari 2023: Pengumuman Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih.

– 5 – 6 Februari 2023: Pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pembekalan Panwaslu Kelurahan/Desa.

– 7 – 9 Februari 2023: Penyusunan Laporan Akhir Proses Pembentukan Panwaslu Kelurahan Desa.

– 10 – 11 Februari 2023: Penyerahan Laporan Akhir Ke Bawaslu Kabupaten/Kota.

Link Pengumuman Pendaftaran Panwaslu Desa 2024 Pendaftaran Panwaslu Desa untuk Pemilu 2024 diselenggarakan oleh Panwaslu Kecamatan dan diawasi oleh Bawaslu daerah. Setiap wilayah memiliki prosedur pendaftaran yang berbeda, khususnya terkait penyerahan dokumen syarat administrasi.

Masih berdasarkan pedoman dari Bawaslu, pengambilan formulir pendaftaran hingga penyerahan syarat administrasi dibuka secara offline di tempat-tempat yang dapat dijangkau oleh lapisan masyarakat.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pendaftar Panwaslu Desa 2024.

Syarat tersebut berkaitan dengan usia, integritas, hingga latar belakang pendidikan. Berikut syarat mendaftar sebagai Panwaslu Desa 2024 seperti yang tercantum dalam pedoman Bawaslu:

– Warga Negara Indonesia;

– Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;

– Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

– Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

– Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

– Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat;

– Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan KTP;

– Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

– Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

– Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;

– Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;

– Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

– Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

– Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini