Jakarta, Malanesianews, – Tertuang dalam surat Nota Dinas Nomor 122/TU.01.1/SJ/2023, Perihal: Permohonan Pembahasan dalam Rapat Pleno terkait Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota Gelombang I dan Gelombang II.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mengubah mekanisme perekrutan tim seleksi calon anggota KPU Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota dari terbuka menjadi tertutup.
Dalam surat tersebut Sekretaris Jenderal KPU menjelaskan rekrutmen terbuka tim seleksi calon anggota KPU Daerah tidak efisien karena:
Pertama, KPU harus melakukan tahapan pengumuman secara berulang yaitu pengumuman pendaftaran untuk pembentukan tim seleksi dan pengumuman pendaftaran seleksi anggota KPU Provinsi, kota, dan kabupaten.
Kedua, tidak seluruh anggota calon tim seleksi berkenan mendaftarkan diri menjadi tim seleks. Sehingga KPU melakukan penjaringan langung dengan menghubungi individu yang dianggap layak untuk menjadi tim seleksi.
Seleksi calon anggota KPU daerah dengan mekanisme tertutup KPU berlaku di 16 provinsi dan empat provinsi baru di Papua dan Papua Barat, serta 118 kabupaten/kota.
KPU menetapkan nama-nama calon anggota tim seleksi untuk gelombang 1 selesai pada 15 Januari 2023. Sedangkan nama calon anggota tim seleksi gelombang 2 selesai 29 Januari 2023.
Surat itu juga menyatakan seleksi tertutup untuk menjaring tim seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota tidaklah melanggar hukum.
Sementara itu Ketua KPU RI Hamsyim Asy’ari membenarkan proses rekrutmen itu akan dilakukan tertutup.
“Jadi begini ya, KPU belajar dari pengalaman yang sudah-sudah, yang pernah dilakukan. Lima tahun lalu KPU juga sudah membentuk timsel untuk seleksi provinsi maupun kabupaten kota. Presiden juga membentuk timsel, seleksi anggota KPU dan anggota bawaslu di tingkat pusat,” ujar Hasyim.
Hasyim yakin rekrutmen anggota tim seleksi yang digelar tertutup tidak akan mengurangi kompetensi. Tim seleksi yang dipilih juga mencakup orang-orang yang dianggap tokoh masyarakat di daerahnya masing-masing dan punya pengetahuan yang memadai tentang kepemiluan.
“Nanti kami rekrut sesuai dengan kompetensi yang diperlukan oleh KPU untuk menjadi timsel. Beliau termasuk yang dianggap tokoh masyarakat di daerahnya masing-masing, punya pengetahuan yang memadai tentang kepemiluan dan tentu saja timsel ini memahami situasi lokal, karakter masyarakatnya,” ujarnya.
“Sehingga dengan begitu timsel yang dibentuk KPU nanti dapat memahami betul calon-calon yang dinilai punya kompetensi menjadi anggota KPU Provinsi,” lanjutnya.
Berikut KPU Provinsi yang akan Habis Masa Jabatan
- KPU Provinsi Sumatera Barat
- KPU Provinsi Kepulauan Riau
- KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
- KPU Provinsi Jambi
- KPU Provinsi Bengkulu
- KPU Provinsi Banten
- KPU Provinsi DKI Jakarta
- KPU Provinsi Kalimantan Barat
- KPU Provinsi Kalimantan Selatan
- KPU Provinsi Kalimantan Tengah
- KPU Provinsi Sulawesi Utara
- KPU Provinsi Sulawesi Tengah
- KPU Provinsi Sulawesi Barat
- KPU Provinsi Sulawesi Tenggara
- KPU Provinsi Sulawesi Selatan, dan
- KPU Provinsi Gorontalo
KPU Provinsi baru
- KPU Provinsi Papua Tengah
- KPU Provinsi Papua Pegunungan
- KPU Provinsi Papua Selatan
- KPU Provinsi Papua Barat Daya.
Jadwal Tahapan Seleksi Anggota KPU
- Pembentukan Tim Seleksi : 16 – 30 Januari 2023
- Pembekalan Tim Seleksi : 31 Januari 2023
- Persiapan Tim Seleksi dan Sosialisasi Seleksi : 31 Januari – 4 Februari 2023
- Seleksi Gelombang I : 6 Februari – 6 Mei 2023
- Pengumuman Pendaftaran : 6 – 14 Februari 2023
- Pendaftaran : 8 – 17 Februari 2023
- Perpanjangan Pendaftaran : 18 – 23 Februari 2023
- Penelitian Administrasi : 9 – 24 Februari 2023
- Penetapan Hasil Penelitian Administrasi : 27 Februari 2023
- Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi : 28 Februari – 2 Maret 2023
- Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi : 3 – 7 Maret 2023
- Penetapan Hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi : 8 Maret 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi : 9 – 13 Maret 2023
- Tes Kesehatan : 14 – 16 Maret 2023
- Wawancara : 15 – 17 Maret 2023
- Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara : 20 Maret 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Anggota KPU Provinsi : 21 – 23 Maret 2023
- Penyampaian Nama Calon Anggota KPU Provinsi : 21 – 23 Maret 2023
- Penyelesaian Sengketa Seleksi : 28 Februari – 5 Mei 2023
- Uji Kelayakan dan Kepatutan : 24 Maret – 5 Mei 2023
- Rapat Pleno Penetapan Calon Anggota KPU Provinsi Terpilih : 6 – 10 Mei 2023
- Penetapan Keputusan KPU Terpilih : 7 – 11 Mei 2023
- Pengumuman Calon Anggota KPU Provinsi Terpilih : 8 – 14 Mei 2023
- Pelantikan Anggota KPU Provinsi Terpilih : 24 Mei 2023.