Capres-Cawapres Digugat Lagi ke MK, KPU Didorong Verifikasi Faktual Ijazah

0
17

Jakarta, Malanesianews, — Ketentuan mengenai syarat pendidikan minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan uji materi ini diajukan oleh tiga warga negara terhadap Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yang dinilai masih menyisakan celah hukum dalam proses pembuktian kualifikasi pendidikan pasangan calon.

Para pemohon mendesak Mahkamah untuk mempertegas kewajiban Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam meneliti keabsahan dokumen. Mereka meminta agar KPU tidak hanya sekadar melakukan verifikasi kelengkapan administrasi secara formal, melainkan wajib menjalankan verifikasi faktual untuk memastikan kebenaran dan keaslian bukti kelulusan atau ijazah pendidikan yang diserahkan oleh setiap calon.

Dalam berkas permohonannya, para pemohon berargumen bahwa pengakuan administratif atas kesetaraan pendidikan—seperti lulusan luar negeri atau sekolah sederajat—tidak secara otomatis membuktikan seorang calon telah menyelesaikan pendidikan menengah secara substantif. Langkah hukum ini juga secara eksplisit menyoroti polemik publik terkait penelusuran keabsahan dokumen pendidikan dan surat penyetaraan luar negeri milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang sempat memicu perdebatan.

Upaya hukum ini mengemuka hanya beberapa hari setelah MK menyatakan tidak dapat menerima (niet ontvankelijk verklaard) permohonan uji materi serupa terkait syarat pendidikan capres-cawapres pada akhir Oktober 2026 akibat persoalan kedudukan hukum (legal standing) pemohon. Kendati perkara sebelumnya tidak diteliti hingga pokok materi, gugatan terbaru ini hadir dengan fokus penekanan yang lebih mendalam pada mekanisme verifikasi kebenaran materiil oleh KPU.

Melalui perkara teranyar ini, Mahkamah Konstitusi diminta untuk memberikan penafsiran konstitusional yang mengikat agar frasa “tamat” dan “sekolah lain yang sederajat” dalam UU Pemilu mewajibkan pembuktian faktual. Keputusan MK nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang menyeluruh serta mencegah timbulnya keraguan publik terhadap keabsahan kualifikasi para pemimpin nasional di masa mendatang.