Bawaslu Kabupaten Jayapura Menegaskan Penggunaan Regulasi PKPU Nomor 33 Tahun 2018 dalam Kampanye Pemilu

0
178

Jayapura, Malanesianews,– Bawaslu Kabupaten Jayapura, Zacharias Rumbewas, menjelaskan bahwa mereka akan tetap menggunakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018 sebagai dasar hukum dalam mengatur kampanye.

Rumbewas mengungkapkan bahwa meskipun terdapat kebingungan terkait penerapan kembali PKPU, Bawaslu Jayapura memutuskan untuk mempertahankan penggunaan PKPU Nomor 33 Tahun 2018 sebagai pedoman dalam menangani alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang di daerah mereka. Meskipun regulasi tersebut diterbitkan pada tahun 2018, Rumbewas menekankan bahwa hal ini masih berlaku dan relevan untuk pengawasan kampanye saat ini.

Selain itu, Bawaslu juga sedang melakukan inventarisasi terhadap APK yang ada di Kabupaten Jayapura. Hal ini dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran kampanye yang mungkin terjadi. Meskipun belum ada kejelasan terkait peraturan yang akan diberlakukan secara resmi, Bawaslu tetap berpegang pada PKPU Nomor 33 Tahun 2018 sebagai acuan dalam menjalankan tugasnya.

Dengan mempertahankan regulasi yang ada dan melakukan inventarisasi APK, Bawaslu Kabupaten Jayapura berharap dapat menciptakan suasana kampanye yang teratur dan mematuhi aturan yang berlaku. Tindakan ini juga menunjukkan komitmen Bawaslu dalam menjaga integritas dan transparansi Pemilu di daerah tersebut.

(agengrdyndr)

HITUNG MUNDUR PEMILU 2024