Jayapura, Malanesianews – Peringatan Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 2026 hari ini menjadi momentum penting untuk kembali merefleksikan arah pembangunan Papua di tengah derasnya arus investasi sektor pertambangan. Di satu sisi, Papua dikenal sebagai salah satu wilayah terkaya sumber daya alam di Indonesia. Namun di sisi lain, masyarakat masih dihadapkan pada berbagai persoalan hukum, konflik tanah adat, kerusakan lingkungan, hingga ketimpangan kesejahteraan.
Menurut CEO & Founder New Papua Foundation (NPF), Baharudin Farawowan, dalam konteks kebangkitan nasional, pertanyaan besar yang muncul adalah: apakah kekayaan alam Papua benar-benar telah menjadi alat kebangkitan rakyat Papua, atau justru melahirkan persoalan baru yang berkepanjangan?
“Hari Kebangkitan Nasional seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai seremoni sejarah, tetapi juga menjadi ruang evaluasi terhadap arah kebijakan negara dalam mengelola sumber daya alam, khususnya di Papua,” ujar pria yang juga merupakan praktisi hukum pertambangan nasional ini.
Lebih lanjut menurut Farawowan, kebangkitan sejati adalah ketika pembangunan mampu menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap masyarakat adat serta lingkungan hidup.
“Selama beberapa tahun terakhir, aktivitas pertambangan di Papua terus berkembang. Investasi besar masuk dengan janji pembangunan ekonomi, pembukaan lapangan kerja, dan peningkatan pendapatan daerah. Namun berbagai konflik sosial dan hukum masih terus muncul di lapangan,” ungkap Bahar, sapaan akrab Baharudin Farawowan.
Alumni STM Jayapura jurusan Geologi Tambang ini mengungkapkan, persoalan hak ulayat menjadi salah satu isu paling sensitif. Banyak wilayah pertambangan berada di atas tanah adat yang secara turun-temurun dimiliki masyarakat adat Papua. Ketika proses perizinan dan eksploitasi dilakukan tanpa komunikasi yang baik dan tanpa persetujuan yang adil, maka konflik tidak dapat dihindari.
Akibatnya, muncul sengketa antara perusahaan dan masyarakat adat, konflik antarkelompok masyarakat, hingga ketegangan sosial yang berkepanjangan. Situasi ini menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi tanpa kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak masyarakat hanya akan melahirkan ketidakpercayaan.
“Selain konflik pertanahan, persoalan lingkungan hidup juga menjadi perhatian serius. Aktivitas pertambangan berpotensi merusak hutan, mencemari sungai, dan mengganggu ekosistem yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat adat Papua,” tutur Owner BF Law Firm & Consultant Jakarta ini.
Dalam semangat Hari Kebangkitan Nasional, penegakan hukum harus menjadi fondasi utama tata kelola pertambangan di Papua. Negara harus hadir secara adil, tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi investor, tetapi juga menjamin perlindungan terhadap masyarakat adat dan lingkungan hidup.
Momentum Hari Kebangkitan Nasional menjadi pengingat bahwa penegakan hukum terhadap tambang ilegal, pelanggaran lingkungan, penyalahgunaan izin, dan praktik korupsi sumber daya alam harus dilakukan secara serius dan konsisten. Hukum tidak boleh tajam kepada rakyat kecil tetapi lemah terhadap kekuatan modal, tutup Farawowan.
Baharudin Farawowan mendapat Gelar CMLC atau singkatan dari Certified Mining Legal Consultant pada tahun 2022. Sertifikasi profesi CMLC di Indonesia diselenggarakan oleh BNSP R.I (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) yang merupakan lembaga independen dibentuk pemerintah untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja di Indonesia . Pemegang Gelar CMLC menjadi anggota Nasional PERKHAPPI (Perkumpulan Konsultan Hukum dan Pengacara Pertambangan). Gelar ini membuktikan bahwa pemegangnya memiliki pemahaman mendalam secara teori maupun praktik terkait regulasi dan penyelesaian masalah hukum di sektor pertambangan.
Penutup “Kebangkitan nasional di Papua bukan hanya tentang membangun tambang dan infrastruktur, tetapi tentang membangun keadilan, menjaga alam, dan memastikan rakyat Papua menjadi tuan di negerinya sendiri.”



