Antisipasi Penularan Covid-19, Yante Institute Mengapresiasi di bebaskannya 30 Ribu Napi

0
783

Jakarta,Malanesianews,- Menteri Hukum dan HAM Yasonna  Laoly menyatakan, pihaknya tengah menggodok pembebasan bersyarat narapidana untuk narapidana di tengah wabah Corona Covid-19.

“Hari ini (Senin, 30/3) saya baru menandatangani Permen (Peraturan Menteri) tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dan Kepmen (Keputusan Menteri), akan bisa mengeluarkan sekitar 30,000-an (narapidana),” ujar Yasonna saat berbincang dengan Liputan6.com, Senin (30/3/2020).

Pelaksaan tersebut dapat melalui beberapa cara, seperti asimilasi di rumah atau pun pembebasan bersyarat.

Sebelumnya, Yasonna menyebut bahwa Lapas dan Rutan dikhawatirkan menjadi salah satu tempat pandemi Corona.

Oleh karena dianggap rentan penularan, maka kunjungan keluarga warga binaan pemasyarakatan pun ditiadakan sementara, diganti dengan komunikasi melalui video call yang disiapkan oleh petugas Lapas dan Rutan.

Di tempat terpisah saat di hubungi Ceo Founder Yante Institute (Yayasan Lentera Evav) Baharudin mengatakan Kondisi Lapas dan Rutan di Indonesia saat ini  over kapasitas sebagaimana pernyataan Menkumham akhir tahun 2019 lalu maka memang sudah seharusnya di bebaskan beberapa orang karma  perlu langkah antisipasi Salam  mencegah penyebaran Covid-19.

” Sebagaimana pernyataan Menkumham akhir tahun 2019 bahwa Jumlah lapas dan rutan di seluruh Indonesia mencapai 528 dengan kapasitas 130.512 orang. Sedangkan jumlah penghuni lapas dan rutan sebanyak 269.846 orang, sehingga terdapat  ercrowded sebanyak 107 persen. ” Ujar Bahar

Saat ini, rata-rata tren pertumbuhan jumlah penghuni lapas dan rutan per tahun sebanyak 20.000 orang. Sedangkan rata-rata pertumbuhan penambahan kapasitas per tahun sebanyak 6.165 orang.

”  Kami mengapresiasi menkumham dengan di bebaskannya 30 ribu Napi karna sangat rentan terjadi penularan Dan bisa  kita bayangkan jika terjadi penularan pasti lumayan Banyak karna nyaris mereka tidak berjarak ” Tutup Bahar

Artikulli paraprakRapat Online, Komisi II DPR RI Sepakati Tunda Pilkada Serentak
Artikulli tjetërMelalui Pelabuhan di Riau 4 Ribu TKI dari Malaysia Balik Ke Tanah Air
WWW.MALANESIA.NEWS
Perubahan sosial budaya yang terjadi di masyarakat menandai bahwa kehidupan sosial sejatinya dinamis. Kita sebagai individu senantiasa mengalami perubahan baik secara fisik maupun intelektualitas. Begitu pula dengan kumpulan individu beserta pola interaksinya yang disebut dengan masyarakat. Masyarakat selalu menginginkan perkembangan kehidupan ke arah yang lebih baik, seperti halnya Masyarakat adat di Kepulauan Kei Provinsi Maluku yang hidup dalam satu Ikatan Hukum Adat yaitu Hukum Larvul Ngabal. Namun demikian Masyarakat adat di Kepulauan Kei Provinsi Maluku masih di hadapkan dengan masalah-masalah mendasar seperti Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi ,Sosial Budaya dan kesejahteraan umum lainnya Untuk mengangkat dan memperjuangkan hak-hak dasar di atas maka Saudara Baharudin Farawowan memprakarsai pembentukan Lembaga Sosial Kemasyrakatan , Wadah yang di beri nama YAYASAN LENTERA EVAV atau yang di singkat YANTE. Yayasan Lentera Evav (YANTE) kemudian di daftarkan pada Notaris dan PPAT Hengki Tengko,SH tanggal 4 Desember 2009 di Langgur Kabupaten Maluku Tenggara dengan Pendiri Herlinda dan Baharudin Farawowan di percayakan menjadi Ketua YANTE.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini