Jakarta, Malanesianews, – Siaran Pers Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Afifuddin memberikan klarifikasi terkait dengan penggunaan pesawat jet pribadi untuk perjalanan dinas dalam Pemilu 2024. Klarifikasi ini disampaikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan anggota KPU melanggar etik terkait penggunaan pesawat jet pribadi tersebut.
Afifuddin menjelaskan, penggunaan jet pribadi merupakan langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa (extraordinary circumstances), bukan bentuk pemborosan atau pelanggaran hukum.
“KPU menjelaskan bahwa masa kampanye Pemilu 2024 hanya berlangsung selama 75 hari, jauh lebih pendek dari Pemilu 2019 yang mencapai 263 hari. Konsekuensi waktu kampanye yang sempit dibandingkan 2019 adalah pengadaan dan distribusi logistik Pemilu 2024 hanya punya waktu sekitar 75 hari,” kata Afifuddin dalam siaran pers, Kamis (30/10/2025).
“Dalam waktu yang sangat sempit tersebut, KPU pusat harus memantau dan memastikan kesiapan serta distribusi logistik ke berbagai daerah dalam waktu bersamaan di seluruh Indonesia,” imbuh dia.
Sidang DKPP, Tujuan Penggunaan Pesawat Jet KPU Terindikasi Tak Sesuai Artikel Kompas.id Menurut Afifuddin, dalam situasi seperti itu, mobilitas tinggi menjadi keharusan. Moda transportasi reguler tidak mampu memenuhi kecepatan yang dibutuhkan, baik ke daerah terluar maupun ke kota-kota besar yang memiliki daftar pemilih banyak, dengan agenda padat.
Selain itu, Afifuddin juga menjelaskan bahwa penggunaan pesawat jet awalnya direncanakan ke daerah terdepan, terluar, dan terpencil (3T) karena dianggap berpotensi terjadi masalah logistik Pemilu. Namun, dalam perkembangannya, berbagai daerah dan kota yang tidak masuk kategori 3T justru mengalami masalah. Oleh sebab itu, ia mengeklaim, penggunaan pesawat jet bukan hanya karena keterpencilan wilayah, melainkan juga karena kebutuhan mobilitas lintas pulau dalam waktu yang sangat singkat, misalnya kunjungan ke tiga provinsi dalam satu hari.
“Ini tidak mungkin dicapai dengan pesawat komersial reguler, mengingat jadwal penerbangan yang terbatas dan risiko keterlambatan. Konteksnya bukan hanya jarak geografis, tetapi juga kejar waktu dan efisiensi koordinasi nasional. Ini murni kebutuhan teknis, bukan gaya hidup,” kata Afifuddin.
Di sisi lain, penggunaan jet pribadi juga diperuntukkan sebagai bentuk meminimalisir kesalahan distribusi logistik dan efisiensi anggaran logistik. KPU menilai, monitoring dan inspeksi mendadak menggunakan jet pribadi oleh KPU RI ke berbagai KPU daerah membuat KPU daerah lebih sigap dan siap dalam melakukan sortir, lipat, dan pengepakan logistik pemilu di gudang-gudang KPU kabupaten/kota untuk selanjutnya didistribusikan ke kecamatan dan TPS.
“Mereka merasa diawasi langsung, maka secara psikologis KPU daerah bekerja sesuai target dan timeline yang telah ditetapkan. Dalam hal ini, KPU RI tidak hanya menerima laporan tetapi juga langsung memantau ke lapangan,” kata Afifuddin.
Afifuddin menilai bahwa hasil positif dari sidak langsung tersebut dapat meminimalisir kesalahan dalam pengadaan, pengepakan, dan distribusi logistik Pemilu 2024.Berbagai daerah yang biasanya mengalami keterlambatan logistik pada pemilu sebelumnya dapat diselesaikan tepat waktu pada Pemilu 2024, bahkan terdapat efisiensi anggaran logistik hingga Rp 380 miliar.
Afifuddin juga menyebutan bahwa seluruh penggunaan anggaran dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dana yang digunakan berasal dari APBN dan tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) KPU RI. Ia mengatakan, proses penggunaan anggaran itu dilakukan secara transparan, terdata, dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Tujuan Penggunaan Pesawat Jet KPU Terindikasi Tak Sesuai Artikel Kompas.id Dalam pelaksanaan kontrak pesawat jet, KPU justru melakukan efisiensi pembayaran dari kontrak awal sebesar 65 miliar menjadi 46 miliar yang pembayarannya telah dilakukan review oleh pengawas internal KPU.
“Dengan demikian, terdapat efisiensi sebesar 19 miliar dalam pelaksanaan kontrak pesawat jet. Tidak ada proses yang disembunyikan, sesuai aturan perundang-undangan, serta telah dilakukan audit oleh BPK,” ucap Afifuddin.
Dia mengatakan, KPU tetap mendengarkan suara publik tetapi juga punya kewajiban konstitusional untuk memastikan pemilu berjalan tepat waktu dan berkualitas. KPU juga menegaskan bahwa untuk kegiatan monitoring dan supervisi biasa, di luar situasi luar biasa tersebut, KPU tetap menggunakan penerbangan reguler biasa.
“KPU berharap klarifikasi ini dapat memberikan gambaran utuh kepada masyarakat dan media mengenai konteks serta niat baik di balik keputusan tersebut. KPU tetap berkomitmen pada prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan integritas demokrasi,” kata Afifuddin. (MCS)







