KPU Resmi Tetapkan 7 November 1953 Jadi Hari Lahir Kelembagaan, Usia Kini Genap 73 Tahun

0
30

Jakarta, Malanesianews, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia secara resmi mengukuhkan tanggal 7 November 1953 sebagai hari lahir kelembagaannya. Pengukuhan yang dirumuskan setelah melalui proses kajian historis yang mendalam ini menandai momen bersejarah, di mana lembaga penyelenggara pemilu di tanah air untuk pertama kalinya menggelar peringatan ulang tahun secara institusional.

Penetapan tanggal tersebut mengacu pada rekam jejak panjang terbentuknya Pansel Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) pada era persiapan Pemilu 1955. Dengan penarikan garis sejarah hingga era awal kemerdekaan tersebut, KPU RI tidak lagi menempatkan usianya sebatas pada era Reformasi 1999, melainkan langsung mencatatkan usia ke-73 tahun sebagai bagian dari pengawal demokrasi bangsa.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa penetapan momentum ini menjadi dasar penguat komitmen dan integritas seluruh jajaran penyelenggara pemilu di seluruh Indonesia. Langkah ini bukan sekadar perayaan seremonial semata, melainkan refleksi atas transformasi tata kelola pemilu yang terus bergerak dinamis dari sistem manual menuju digitalisasi penyelenggaraan pesta demokrasi.

Memasuki usia ke-73, KPU juga terus mematangkan langkah transformasi dengan merangkul keterlibatan publik melalui berbagai agenda strategis. Salah satu upaya tersebut tecermin dalam penyelenggaraan Anugerah Jurnalistik KPU, sebuah ajang tahunan yang bertujuan mendorong transparansi, literasi kepemiluan, serta reformasi sistem pemilu yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan.

Tonggak sejarah baru ini menjadi modal krusial bagi KPU dalam menyongsong tantangan penyelenggaraan pemilu masa depan. Berbekal rekam jejak panjang dan semangat “KPU Melayani”, lembaga ini berkomitmen menjaga netralitas, memperkuat sistem verifikasi berbasis teknologi, serta memastikan setiap tahapan demokrasi di Indonesia tetap berjalan jujur, adil, dan akuntabel.