Jakarta, Malanesianews, – Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Jenderal Polisi (Purn.) Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Langkah tegas ini diambil melalui Keputusan Presiden (Keppres) setelah mantan Kapolri tersebut secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penyadapan ilegal yang menyasar sejumlah pejabat, termasuk Presiden RI sendiri.
Pemberhentian ini menandai masa jabatan tersingkat dalam sejarah Kepemimpinan Staf Kepresidenan, di mana Listyo Sigit baru mengemban amanah tersebut sejak dilantik pada 1 Oktober 2026. Menteri Sekretaris Negara menegaskan bahwa tindakan tegas ini harus diambil demi menjaga kestabilan keamanan nasional dan integritas lembaga kepresidenan, lantaran perbuatan penyadapan tanpa prosedur hukum tersebut dinilai sangat fatal dan merusak tatanan kelembagaan negara.
Berdasarkan data penyidikan Bareskrim Polri, penetapan tersangka terhadap Listyo Sigit tidak dilakukan berdiri sendiri, melainkan bersama dua perwira tinggi kepolisian lainnya. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, salah satunya Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas perbuatan melawan hukum membelokkan, mencatat, dan merekam transmisi informasi elektronik tanpa verifikasi penegakan hukum, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Pihak Istana Kepresidenan mengonfirmasi bahwa Keppres pemberhentian telah ditandatangani dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna melancarkan jalannya proses pidana di kepolisian. Langkah ini disusul dengan penunjukan pelaksana tugas untuk memastikan fungsi operasional dan pengawalan program-program strategis di lingkungan KSP tetap berjalan tanpa kendala di tengah bergulirnya proses hukum.
Penetapan status hukum dan pencopotan pejabat tinggi di lingkaran utama Istana ini menjadi sorotan publik serta ujian besar bagi konsistensi pemerintah dalam menjunjung penegakan hukum tanpa pandang bulu. Penyelidikan oleh pihak kepolisian terus berlanjut untuk mendalami motif di balik penyadapan ilegal serta mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini.



