Siap-Siap, Transfer Bank dan Transaksi Finansial Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026

0
19

Jakarta, Malanesianews, – Pemerintah Indonesia berencana mengimplementasikan skema pemungutan pajak digital pada transaksi keuangan yang mencakup berbagai layanan perbankan hingga teknologi finansial (fintech) mulai 9 November 2026. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya memperluas basis penerimaan perpajakan nasional serta mengoptimalkan potensi dari pesatnya pertumbuhan ekosistem ekonomi digital di tanah air.

Melalui kebijakan baru ini, perbankan swasta maupun BUMN bersama platform dompet digital dan e-commerce akan ditunjuk sebagai pihak pemungut pajak. Langkah ini menyulut perhatian publik mengingat dampaknya yang akan menyasar arus lalu lintas transfer dan transaksi keuangan harian masyarakat. Pemerintah memanfaatkan optimalisasi teknologi informasi dan kecerdasan buatan (artificial intelligence) untuk memastikan efisiensi pemungutan.

Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, dalam paparan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2026 menyampaikan bahwa pemanfaatan potensi transaksi digital yang sangat besar diproyeksikan mampu menambah penerimaan negara hingga triliunan rupiah. Dari total potensi transaksi yang belum terkelola optimal, pemerintah menargetkan kenaikan pendapatan fiskal guna menopang postur APBN serta memangkas angka defisit negara.

Secara simultan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mematangkan kesiapan infrastruktur integrasi sistem. Perluasan ini melanjutkan efektivitas Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) serta pemungutan PPh Pasal 22 pada marketplace yang telah berjalan sebelumnya, di mana penerimaan pajak sektor ekonomi digital sendiri tercatat telah menembus Rp58,75 triliun hingga akhir September 2026.

Meski menimbulkan pro dan kontra di kalangan pelaku usaha dan masyarakat luas, pemerintah memastikan bahwa kesiapan aturan teknis serta integrasi sistem bersama institusi perbankan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan tuntas sebelum masa pemberlakuan efektif. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memperkuat iklim fiskal Indonesia secara berkelanjutan tanpa mengganggu stabilitas inklusi keuangan nasional.