MK Diminta Batasi Anggota Wantimpres Maksimal 9 Orang, Penggugat Buka-Bukaan Soal Hak Keuangan

0
29

Jakarta, Malanesianews, – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terkait uji materi Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 389/PUU-XXIV/2026 ini dilayangkan oleh seorang pegiat konstitusi, Muhamad Riziq Maulana, yang menyoroti ketiadaan batasan jumlah kursi anggota di dalam lembagatersebut.

Dalam persidangan yang digelar pada Senin (27/10/2026), Riziq mendalilkan bahwa kekosongan norma pembatasan kuota personel Wantimpres membuka celah pengangkatan tanpa kendali yang berdampak langsung terhadap keuangan negara. Menurutnya, kondisi ini berpotensi menciptakan pembengkakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang tidak terukur akibat penambahan pejabat secara masif.

Sorotan utama pemohon turut mengarah pada ketentuan hak keuangan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026. Berdasarkan regulasi tersebut, setiap individu yang duduk sebagai anggota Wantimpres mengantongi penghasilan tetap senilai Rp76.500.000 setiap bulannya, belum termasuk berbagai fasilitas mewah setingkat menteri yang seluruhnya dibebankan langsung pada kas negara.

Lebih lanjut, Riziq menilai praktik penentuan jumlah personel yang diserahkan sepenuhnya kepada subjektivitas kebutuhan presiden lewat Pasal 7 ayat (1) UU Wantimpres telah mencederai prinsip pembatasan kekuasaan. Ia berpandangan bahwa kewenangan absolut tanpa pagu kuota ini menyerupai legitimasi kekuasaan tanpa batas yang secara substansial melemahkan tata kelola pemerintahan yang efisien dan akuntabel.

Melalui petitumnya, pemohon mendesak Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal 7 ayat (1) UU Wantimpres bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945. Riziq meminta MK mematok batas maksimal anggota Wantimpres menjadi sebanyak-banyaknya 9 orang guna menjamin efektivitas kerja kelembagaan sekaligus menjaga stabilitas fiskal nasional.