Jakarta, Malanesianews, – Ombudsman Republik Indonesia secara resmi menyoroti kinerja layanan publik di enam Kantor Pertanahan (Kantah) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akibat maraknya keluhan masyarakat. Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (21/10/2026), lembaga pengawas pelayanan publik tersebut mengungkapkan adanya temuan indikasi kuat maladministrasi yang berpotensi menjadi pintu masuk praktik tindak pidana korupsi.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, membeberkan bahwa enam kantor pertanahan yang masuk daftar atensi tinggi tersebut tersebar di berbagai daerah. Keenam wilayah layanan yang disorot meliputi Kantah Kabupaten Serang, Kantah Kabupaten Bandung, Kantah Kota Tangerang, Kantah Kota Bekasi, Kantah Kabupaten Deli Serdang, serta Kantah ATR/BPN Kota Ambon. Penetapan status khusus ini diberikan setelah Ombudsman menerima ribuan aduan masyarakat terkait performa buruk di unit-unit pelaksana tersebut.
Berdasarkan inventarisasi data terkini, Ombudsman mencatat sedikitnya 580 laporan aktif dari seluruh wilayah Indonesia yang tengah diproses secara intensif. Bentuk pelanggaran dominan yang dilaporkan warga mencakup pola penundaan berlarut (protracted delay), tidak diberikannya pelayanan hak tanah tanpa alasan yang sah, penyimpangan prosedur penerbitan hak, hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemecahan sertifikat.
Ombudsman menegaskan bahwa rentetan celah maladministrasi ini bersifat sistemik dan tidak bisa dibiarkan begitu saja. Jika tata kelola di tingkat pelayanan bawah tidak segera dibenahi, ketiadaan kepastian prosedur serta transparansi waktu justru dimanfaatkan oknum untuk melakukan pungutan liar maupun transaksi koruptif demi mempercepat pengurusan dokumen.
Menanggapi kondisi tersebut, Ombudsman RI memberikan peringatan keras dan mendesak jajaran Kementerian ATR/BPN untuk segera melakukan evaluasi serta koreksi total terhadap sistem operasional di lapangan. Lembaga pengawas ini memastikan tidak akan segan menerjunkan tim khusus untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta tindakan pengawasan substantif lainnya apabila temuan maladministrasi di kantor-kantor pertanahan tersebut tidak kunjung ditindaklanjuti secara konkret.



