Jakarta, Malanesianews — CEO & Founder Lembaga Swadaya Masyarakat The New Papua Foundation (NPF), Baharudin Farawowan, mempertanyakan belum adanya kejelasan mengenai pembentukan Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU R.I) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu R.I) periode 2027–2032.
Saat ditemui redaksi malanesianews di bilangan Jakarta Timur (Sabtu,17/10/26) Menurut Baharudin, pemerintah perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan pembentukan Timsel, menyusul informasi bahwa tenggat waktu yang ditentukan undang-undang telah terlewati.
“Persoalan ini bukan sekadar keterlambatan administratif, tetapi menyangkut kepastian hukum dalam proses pergantian kepemimpinan lembaga penyelenggara pemilu. Pemerintah harus menjelaskan kepada publik mengapa Timsel belum diumumkan,” ujar Farawowan.
Mantan Tenaga Ahli Komisi II DPR RI tersebut juga menyoroti munculnya wacana penundaan seleksi anggota KPU dan Bawaslu hingga revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum diselesaikan.
“Revisi undang-undang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang. Namun, selama undang-undang yang berlaku belum diubah, pemerintah tetap berkewajiban menjalankannya. Jangan sampai rencana revisi justru dijadikan alasan untuk menunda pelaksanaan ketentuan hukum yang masih berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa aturannya jelas, timsel harus terbentuk paling lambat Senin (12/10/2026) atau enam bulan sebelum masa jabatan penyelenggara pemilu saat ini berakhir. keterlambatan pembentukan Timsel berpotensi memengaruhi tahapan seleksi berikutnya, termasuk proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI.
Lebih lanjut, Owner BF Law Firm & Consultant ini meminta pemerintah segera memberikan kepastian mengenai jadwal pembentukan Timsel dan memastikan proses seleksi tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pertanyaan mendasarnya sederhana: jika undang-undang telah mengatur batas waktu pembentukan Timsel, mengapa pelaksanaannya belum jelas? Apakah pemerintah sedang menunggu revisi UU Pemilu, atau terdapat pertimbangan lain yang belum disampaikan kepada publik?” pungkas Baharudin. (MCS)



